Scroll untuk baca artikel
ParlementariaBirokrasiSosial

RDP DPRD Bombana Bahas Keluhan Nelayan soal Kuota BBM dan Rekomendasi

188
×

RDP DPRD Bombana Bahas Keluhan Nelayan soal Kuota BBM dan Rekomendasi

Sebarkan artikel ini

RUMBIA, INFOBOMBANA.ID – Keluhan nelayan mengenai sulitnya memperoleh bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara. RDP digelar di ruang rapat DPRD Bombana, Selasa (1/9/2026), dan menjadi pertemuan kedua setelah pembahasan serupa dilakukan pada pekan sebelumnya.

Kali ini, pembahasan diarahkan lebih tajam pada persoalan kuota BBM, mekanisme penerbitan rekomendasi, pelayanan di SPBUN, serta pengawasan distribusi BBM bersubsidi bagi nelayan.

Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPRD Bombana Supriadi, didampingi Wakil Ketua Komisi II Justang. Hadir pula Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perikanan Bombana Asmawati bersama sejumlah kepala bidang, termasuk Bidang Tangkap.

Sejumlah anggota DPRD turut menyampaikan pandangan, di antaranya Yudi Utama Arsyad, Nurkholis, Musrif, Danil, Johan Salim, dan Justang.

Persoalan pertama yang mengemuka adalah surat edaran yang menjadi salah satu dasar pelaksanaan kebijakan rekomendasi BBM bagi nelayan.

Anggota DPRD Bombana, Yudi Utama Arsyad, mempertanyakan substansi surat edaran tersebut. Menurut dia, meski judul dan dasar hukumnya telah dicantumkan, surat tersebut belum menjelaskan secara tegas batasan dan sanksi bagi pihak yang melanggar.

“Menurut saya, surat edaran yang dibuat ini tidak benar. Judulnya mungkin sudah jelas, begitu juga dengan dasar hukumnya. Isinya juga singkat, padat dan jelas, serta ada perintah institusi,” kata Yudi dalam RDP.

Menurut Yudi, ketentuan mengenai BBM bersubsidi bagi nelayan telah diatur dalam regulasi yang lebih tinggi. Karena itu, pemerintah daerah tidak perlu membuat aturan baru yang justru berpotensi menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya.

Ia juga mempertanyakan pencantuman Polres Bombana sebagai pihak yang menerima tembusan surat edaran. Menurut dia, jika ditemukan dugaan penyalahgunaan, penanganannya harus diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

“Kalau ada temuan di bawah, sesuaikan saja dengan tupoksi kita sebagai Dinas Kelautan dan Perikanan. Tidak usah kita menjadi aparat penegak hukum,” ujarnya.

Yudi kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan pergantian operator SPBUN yang dilakukan Dinas Perikanan.

Ia mempertanyakan alasan seluruh operator diganti ketika persoalan pelayanan BBM justru tengah menjadi keluhan masyarakat.

“Pertanyaannya, ada apa? Kenapa diganti? Apa sebenarnya masalahnya antara Dinas Perikanan dengan SPBUN dan para nelayan yang ada di bawah?” katanya.

Menurut Yudi, keresahan nelayan bukan sekadar persoalan administratif. Ia mengaku menerima keluhan masyarakat pesisir, termasuk dari wilayah Poleang Tenggara, Poleang Timur, dan Poleang Selatan.

Karena itu, ia meminta agar pemerintah daerah tidak membuat ketentuan baru apabila substansi persoalannya telah diatur dalam regulasi yang lebih tinggi atau aturan yang ditetapkan BPH Migas.

“Kalau saya, pimpinan, saya merekomendasikan agar segera mencabut surat edaran ini,” kata Yudi.

Kuota BBM Dipertanyakan

Dari persoalan regulasi, pembahasan kemudian bergeser pada pertanyaan yang lebih mendasar: apakah kuota BBM yang tersedia untuk nelayan Bombana memang mencukupi.

Justang mengatakan pertanyaan tersebut penting dijawab sebelum pemerintah mengambil kebijakan lanjutan.

“Makanya tadi saya tanya dari awal, kuota kita di Bombana itu cukup apa tidak?” kata Justang.

Menurut dia, jika kuota sebenarnya mencukupi tetapi nelayan masih kesulitan memperoleh BBM, persoalannya kemungkinan berada pada distribusi dan ketepatan sasaran.

“Kalau jawabannya misalnya cukup, berarti kita tidak tepat sasaran,” ujarnya.

Sebaliknya, jika kuota memang tidak mencukupi kebutuhan nelayan, pemerintah perlu mengajukan penambahan kuota.

“Kalau misalnya kuotanya juga kurang, tinggal kita ajukan penambahan kuota,” katanya.

Justang juga menyinggung dugaan kebocoran distribusi BBM. Ia menyebut adanya kasus penjualan BBM ke luar daerah yang semestinya menjadi bagian dari kuota masyarakat setempat.

Menurut dia, persoalan tersebut harus dicari jalan keluarnya karena dampaknya langsung dirasakan nelayan.

Meski penindakan terhadap pelanggaran merupakan kewenangan aparat penegak hukum, Justang menilai Dinas Perikanan tetap memiliki peran dalam pengawasan kuota dan distribusi.

“Walaupun itu menjadi ranah APH, tapi kontrol kuotanya juga ada di bagian pengawasan kita di Dinas Perikanan,” katanya.

Dewan Dorong Rekomendasi Tiga Bulan

Anggota DPRD Bombana Nurkholis kemudian mengusulkan perubahan masa berlaku rekomendasi BBM bagi nelayan.

Menurut dia, rekomendasi yang selama ini diterbitkan setiap satu bulan sebaiknya diberlakukan selama tiga bulan setelah melewati masa evaluasi.

“Rekomendasi untuk nelayan yang selama ini diberikan selama satu bulan, setelah dilakukan evaluasi selama satu bulan ini, kita jadikan tiga bulan. Ini untuk memudahkan para nelayan dalam mengakses BBM,” kata Nurkholis.

Ia juga mengusulkan agar perpanjangan rekomendasi dapat dilakukan melalui perwakilan, seperti ketua kelompok nelayan atau pemerintah desa.

Dengan mekanisme tersebut, nelayan tidak harus datang sendiri ke kantor Dinas Perikanan setiap kali membutuhkan perpanjangan rekomendasi.

Nurkholis juga mendorong Dinas Perikanan membangun sistem digital yang dapat mencatat kebutuhan BBM setiap nelayan dan kapal.

Menurut dia, sistem tersebut dapat menjadi alat kontrol untuk memastikan BBM yang disalurkan sesuai dengan kebutuhan dan kuota masing-masing nelayan.

Operator Juga Merasa Terbebani

Pandangan serupa disampaikan anggota DPRD Bombana dari Fraksi PKS, Danil. Ia mengatakan persoalan rekomendasi bulanan bukan hanya dirasakan masyarakat nelayan, tetapi juga operator SPBUN.

“Setelah saya mendengarkan keterangan dari operator dan dinas terkait, ternyata bukan hanya masyarakat yang diberatkan, operatornya sendiri juga merasa diberatkan,” kata Danil.

Menurut dia, keluhan masyarakat merupakan alasan utama digelarnya RDP. Namun, setelah mendengarkan penjelasan pihak operator dan Dinas Perikanan, muncul persoalan lain berupa beban administrasi yang harus ditanggung operator.

Karena itu, Danil meminta rekomendasi kembali diberlakukan selama tiga bulan. “Sebagai kesimpulan, saya selaku Ketua Fraksi Keadilan Berkarya, mewakili anggota-anggota saya di Komisi ini, bersama dengan Pak Yudi tadi, membatalkan rekomendasi per bulan dan kembali menerapkan rekomendasi per tiga bulan,” ujarnya.

Dinas Perikanan Jelaskan Pergantian Operator

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kelautan fan Perikanan Bombana, Asmawati, menjelaskan kebijakan tersebut diambil setelah pihaknya menerima keluhan masyarakat dan melakukan evaluasi.

Ia mengatakan keluhan mengenai pelayanan menjadi salah satu dasar evaluasi terhadap kinerja operator.

“Ada laporan nelayan membayar uang masuk, jujur, Pak, termasuk itu yang menjadi dasar pemikiran saya. Keluhan itu masuk ke saya juga. Kemudian saya telusuri, yang menerima pun mengaku. Dari situ saya mengambil langkah untuk melakukan evaluasi,” kata Asmawati.

Asmawati mengakui dirinya kemudian mengganti operator sebagai bagian dari evaluasi kinerja.

Ia mengatakan Dinas Perikanan juga telah menugaskan 10 PPPK lingkup Dinas Kelautan dan Perikanan Bombana untuk menangani proses rekomendasi. Masing-masing ditugaskan mengawal satu SPBUN dan melaksanakan perpanjangan rekomendasi yang berlaku satu bulan.

Namun, Asmawati tidak menutup kemungkinan kebijakan tersebut dievaluasi kembali. Ia justru meminta pengelola SPBUN lebih tertib dalam menyampaikan laporan realisasi penyaluran BBM bersubsidi.

“Kalau itu memang mempengaruhi, saya malah berterima kasih kalau memang itu dikembalikan ke tiga bulan. Tapi beberapa hal yang saya minta, pihak SPBN wajib melaporkan realisasi bulanan penyaluran BBM bersubsidi,” ujarnya.

Menurut Asmawati, kewajiban pelaporan tersebut penting karena hingga saat itu baru satu SPBUN yang memberikan laporan realisasi penyaluran kepada Dinas Perikanan.

“Jangan saya yang dikambinghitamkan,” katanya.

Ia mengatakan keresahan masyarakat juga menjadi alasan dirinya melakukan evaluasi. Nelayan, kata dia, tetap datang dan mengantre meski telah diminta untuk tidak datang sebelum jadwal pelayanan.

Kuota Ditentukan Berdasarkan Kondisi Kapal

Sementara itu, Kepala Bidang Tangkap Dinas Perikanan Bombana menjelaskan bahwa rekomendasi BBM diterbitkan berdasarkan data kapal nelayan. Data tersebut meliputi jenis alat tangkap dan mesin yang digunakan.

Menurut dia, kuota yang diberikan merupakan batas maksimal berdasarkan kondisi kapal. Nelayan dengan kapal dan mesin berkapasitas besar dapat memperoleh rekomendasi BBM lebih tinggi.

“Kuota yang diambil oleh teman-teman admin adalah berdasarkan kuota maksimal,” katanya.

Ia menjelaskan rekomendasi hingga 3.000 liter dapat muncul karena nelayan mengajukan permohonan berdasarkan kondisi kapal yang digunakan.

Menurut dia, penerbitan rekomendasi tetap mengacu pada ketentuan BPH Migas mengenai penyaluran BBM bersubsidi bagi nelayan.

Ia mengatakan selama menjalankan tugas sebagai pihak yang menandatangani rekomendasi, pihaknya berupaya mengikuti petunjuk teknis yang berlaku.

“Mulai tahun 2024 sampai dengan Juni 2026, kami selalu mengikuti petunjuk teknis BPH Migas,” ujarnya.

Penanganan SPBUN Diminta Disesuaikan dengan Persoalan

Menutup pembahasan, Justang selaku pimpinan sidang meminta agar kebijakan terhadap SPBUN tidak diberlakukan secara seragam apabila persoalan yang ditemukan hanya terjadi pada lokasi tertentu.

Menurutnya, apabila terdapat masalah di satu SPBUN, penanganannya harus disesuaikan dengan lokasi, waktu, dan bentuk persoalannya.

Ia juga meminta adanya penguatan pengawasan terhadap kuota dan realisasi penyaluran BBM. Pengelola SPBUN diminta menyampaikan laporan secara berkala sehingga distribusi dapat diketahui dan dikontrol.

Soal pergantian operator, pimpinan sidang meminta Dinas Perikanan menjelaskan alasan apabila operator lama tidak dikembalikan kepada tugasnya.

Menurutnya, persoalan yang dibahas dalam RDP tersebut pada akhirnya harus dikembalikan kepada kepentingan masyarakat nelayan.

DPRD dan pemerintah daerah kini dihadapkan pada dua persoalan yang saling berkaitan: memastikan kuota BBM cukup bagi nelayan sekaligus memastikan BBM bersubsidi yang tersedia benar-benar sampai kepada mereka yang berhak.

RDP tersebut menjadi ruang bagi DPRD untuk meminta penjelasan sekaligus mendorong perbaikan mekanisme rekomendasi, pelayanan, pengawasan, dan distribusi BBM bersubsidi bagi nelayan di Bombana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *