Scroll untuk baca artikel
EkobisBirokrasi

Penetapan LP2B Nasional Capai 87,52 Persen, Target 2029 Tercapai Lebih Cepat

125
×

Penetapan LP2B Nasional Capai 87,52 Persen, Target 2029 Tercapai Lebih Cepat

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, INFOBOMBANA.ID – Pemerintah mencatat kemajuan signifikan dalam penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Hingga September 2026, capaian penetapan LP2B secara nasional telah mencapai 87,52 persen.

Angka tersebut melampaui target penetapan LP2B yang sebelumnya ditetapkan untuk dicapai secara bertahap hingga 2029.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan, capaian tersebut merupakan hasil koordinasi lintas kementerian dan lembaga selama delapan bulan terakhir.

“Setelah kita kerja delapan bulan dengan Kemendagri, BPS, dan semuanya di bawah bimbingan Kemenko Pangan, alhamdulillah secara nasional agregat 87,52 persen. Jadi, pekerjaan yang harusnya selesai tahun 2029 bisa kita selesaikan tahun 2026,” ujar Nusron dalam Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Senin (7/9/2026).

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029 dan Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, pemerintah menargetkan penetapan LP2B secara bertahap hingga minimal 87 persen pada 2029.

Target tersebut ditetapkan sebesar 78 persen pada 2026, kemudian meningkat menjadi 81 persen pada 2027 dan 84 persen pada 2028.

Capaian 87,52 persen saat ini menunjukkan peningkatan dibandingkan kondisi pada awal 2026. Pada Januari lalu, penetapan LP2B berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi baru sekitar 68 persen.

Sementara itu, berdasarkan RTRW kabupaten/kota yang telah memasukkan LP2B, capaian nasional saat itu baru mencapai 41,72 persen.

Menteri Nusron menjelaskan, percepatan penetapan LP2B dilakukan dengan memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Bagi daerah yang belum mampu memenuhi target secara mandiri, penghitungan capaian dilakukan secara agregat di tingkat provinsi. Skema tersebut memungkinkan capaian penetapan LP2B tetap memenuhi target nasional.

Langkah percepatan juga diperkuat melalui kerja sama lintas kementerian, salah satunya melalui Surat Edaran Bersama dengan Kementerian Dalam Negeri.

Menurut Nusron, penetapan LP2B merupakan bagian penting dari upaya pemerintah menjaga ketahanan pangan nasional.

“Ini semua yang kami lakukan untuk menopang ketahanan pangan, swasembada pangan. Karena, swasembada pangan tidak mungkin bisa terjadi tanpa adanya lahan dan air,” tuturnya.

Meski secara nasional telah mencapai 87,52 persen, masih terdapat tujuh provinsi yang capaian penetapan LP2B-nya berada di bawah 87 persen.

Ketujuh provinsi tersebut yakni Riau, Jambi, Banten, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Papua.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan memberikan kesempatan kepada tujuh provinsi tersebut untuk meningkatkan capaian penetapan LP2B.

Namun, angka yang telah ditetapkan sebelumnya diminta tetap dipertahankan agar tidak mengalami penurunan.

“Kabar bagus yang dilakukan Menteri ATR/Kepala BPN, LP2B sudah 87 persen secara nasional. Untuk yang tujuh provinsi (belum sampai batas minimal), kita kasih waktu saja untuk keterlambatan ini untuk bisa lebih, kasih waktu. Tidak boleh kurang dari itu (angka sebelumnya) karena secara nasional sudah memenuhi 87 persen,” kata Zulkifli.

Rakor tersebut turut dihadiri Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Wakil Menteri Lingkungan Hidup, serta sejumlah perwakilan kementerian dan lembaga terkait.

Dalam rapat itu, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid didampingi Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, serta sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama Kementerian ATR/BPN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *