Scroll untuk baca artikel
EkobisBirokrasi

Wamen Ossy Ungkap 5 Persoalan yang Harus Diatur dalam RUU Reforma Agraria

93
×

Wamen Ossy Ungkap 5 Persoalan yang Harus Diatur dalam RUU Reforma Agraria

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, INFOBOMBANA.ID – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan mengungkap lima persoalan utama yang perlu menjadi perhatian dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria.

Kelima persoalan tersebut mencakup kepastian hukum dan penyelesaian konflik agraria, keterpaduan data spasial dan kelembagaan, ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah, penataan akses dan distribusi, serta pengawasan dan keberlanjutan.

Hal itu disampaikan Ossy saat membuka Konsinyering Penyusunan dan Pembahasan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria di Jakarta, Senin (14/9/2026).

Menurut Ossy, berbagai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian dalam penyusunan RUU agar reforma agraria memiliki landasan hukum yang kuat sekaligus dapat dilaksanakan secara terpadu.

“Proses penyusunan ini membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Kami sangat mengharapkan masukan, arahan, dan dukungan dari para hadirin yang hadir agar Rancangan Undang-Undang tentang Reforma Agraria ini dapat menghadirkan keadilan agraria dan kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Ossy.

Ia menjelaskan, persoalan agraria tidak hanya berkaitan dengan status kepemilikan tanah. Konflik agraria juga dapat berkaitan dengan tumpang tindih kewenangan, ketidaksesuaian pemanfaatan ruang, lemahnya pengawasan, hingga belum seragamnya kebijakan antarsektor.

“Berbagai persoalan tersebut menunjukkan bahwa konflik agraria tidak hanya berkaitan dengan status kepemilikan tanah, tetapi juga berhubungan dengan tumpang tindih kewenangan, ketidaksesuaian pemanfaatan ruang, lemahnya pengawasan, serta belum seragamnya kebijakan antarsektor,” kata Ossy.

Karena itu, ia menekankan pentingnya memastikan regulasi yang nantinya lahir dapat diterapkan dan menjawab persoalan agraria yang selama ini belum terselesaikan.

“Kita harus berusaha memastikan bahwa undang-undang yang lahir nanti benar-benar dapat dilaksanakan dan mampu menyelesaikan permasalahan yang selama ini sulit diselesaikan,” lanjutnya.

Bahas 575 Daftar Inventarisasi Masalah

Dalam konsinyering tersebut, pemerintah juga membahas dan menyempurnakan 575 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang berasal dari kementerian/lembaga dan kelompok masyarakat.

Pembahasan dipimpin Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Embun Sari.

Pembahasan difokuskan pada pendalaman substansi RUU, penyelarasan antarkementerian dan lembaga, serta penyempurnaan berbagai DIM yang telah dihimpun.

Sejumlah pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama Kementerian ATR/BPN turut menghadiri konsinyering tersebut.

Masukan juga disampaikan oleh sejumlah kementerian dan lembaga, di antaranya Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Kepala Badan Pengaturan BUMN Aminuddin Ma’ruf, serta Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Asep Nana Mulyana.

Masukan tersebut kemudian dibahas sebagai bahan untuk memperkuat substansi RUU, khususnya dalam merumuskan pengaturan reforma agraria yang dapat diterapkan lintas sektor.

Sebelumnya, RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria telah dibahas bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Selasa (1/9/2026).

Pembahasan tersebut menjadi salah satu tahapan dalam proses penyusunan RUU Pengaturan Reforma Agraria sebelum substansinya dimatangkan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *