Scroll untuk baca artikel
BirokrasiSosial

DPMD Bombana Dampingi 9 Desa Susun LPPD Jelang Akhir Masa Jabatan Kepala Desa

204
×

DPMD Bombana Dampingi 9 Desa Susun LPPD Jelang Akhir Masa Jabatan Kepala Desa

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Plt Kepala DPMD Bombana, Hamlin, S. Pd., M. Si, tengah memimpin jalannya rapat yang digelar secara Zoom meeting di Kantornya, Rabu (30/9/2026)

RUMBIA, INFOBOMBANA.ID – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bombana melalui Bidang Pemerintahan Desa menggelar Zoom Meeting penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Akhir Masa Jabatan bagi sembilan desa di Ruang Bidang Pemerintahan Desa DPMD Bombana, Rabu (30/9/2026).

Pertemuan virtual tersebut diikuti sembilan kepala desa beserta camat masing-masing. Turut hadir perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan jajaran pendamping desa.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat tertib administrasi pemerintahan desa, terutama bagi desa-desa yang kepala desanya akan mengakhiri masa jabatan.

Plt. Kepala DPMD Kabupaten Bombana, Hamlin, S.Pd., M.Si., hadir sebagai pemateri. Ia memberikan arahan mengenai mekanisme penyusunan laporan, kelengkapan materi, serta tata cara penyampaian LPPD Akhir Masa Jabatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sembilan desa yang mengikuti kegiatan tersebut yakni Desa Lantawonua, Tembe, Pu’u Waeya, Rambaha, Larete, Biru, Lebo Ea, Matabundu, dan Analere.

Pembinaan ini menjadi relevan di tengah persiapan pemerintah daerah menghadapi berakhirnya masa jabatan sejumlah kepala desa. Sebelumnya,  Hamlin menyebut terdapat sembilan desa yang masa jabatan kepala desanya berakhir pada 2026, sebagai bagian dari pemetaan persiapan pemilihan kepala desa serentak pada 2027.

Dalam kegiatan tersebut, Hamlin menegaskan bahwa LPPD Akhir Masa Jabatan merupakan bagian dari kewajiban kepala desa untuk mempertanggungjawabkan penyelenggaraan pemerintahan desa selama masa kepemimpinannya.

“LPPD Akhir Masa Jabatan menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Karena itu, laporan yang disusun harus menggambarkan pelaksanaan pemerintahan desa selama masa jabatan secara lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Hamlin.

Ia juga mengingatkan pemerintah desa agar memperhatikan kelengkapan data dan dokumen pendukung. Penyusunan laporan yang tertib dan sistematis diperlukan agar pelaksanaan pemerintahan desa selama masa jabatan dapat terdokumentasi dengan baik dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.

Baca Juga:

Pemkab Bombana Segera Gelar PAW di 5 Desa, ​Siap Sukseskan Pilkades 2027

Hamlin juga menyampaikan, penyusunan LPPD Akhir Masa Jabatan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa.

Berdasarkan ketentuan tersebut, LPPD Akhir Masa Jabatan disampaikan secara tertulis kepada bupati atau wali kota melalui camat paling lambat lima bulan sebelum masa jabatan kepala desa berakhir. Laporan itu memuat penyelenggaraan pemerintahan desa selama masa jabatan serta rencana kegiatan dalam kurun waktu lima bulan sisa masa jabatan.

Melalui pembinaan ini, DPMD Bombana mendorong pemerintah desa terkait untuk mempersiapkan dan menyelesaikan dokumen LPPD secara tertib, sistematis, dan sesuai ketentuan.

Langkah tersebut diharapkan mendukung tertib administrasi sekaligus memastikan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa terdokumentasi dengan baik menjelang pergantian kepemimpinan di tingkat desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *