Rumbia, Infobombana.id – Kepolisian Resor (Polres) Bombana kembali mengungkap aktivitas tambang ilegal di wilayah Kecamatan Rarowatu Utara. Dalam operasi gabungan yang dilakukan pada Selasa malam, 27 Mei 2025, aparat mengamankan tujuh orang pekerja dan satu unit alat berat di kawasan SP9, Desa Wumbubangka.
Kapolres Bombana melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) IPTU Yudha Febry Widanarko menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Unit X Tina Orima. Laporan tersebut menyebutkan adanya aktivitas tambang emas ilegal yang diduga berada di kawasan hutan produksi.
“Tim gabungan dari Satreskrim dan Intelkam langsung turun ke lokasi sekitar pukul 22.00 WITA, dan pada pukul 01.45 WITA dini hari berhasil menemukan aktivitas tambang yang sedang berlangsung,” kata IPTU Yudha, Senin (2/6/2025).
Dari lokasi, polisi menyita satu unit ekskavator merek SANY warna kuning, satu unit mesin Dongfeng Shanghai, serta peralatan tambang lainnya seperti selang gabang. Selain itu, tujuh orang turut diamankan, termasuk operator alat berat berinisial AM (21 tahun).
Menurut IPTU Yudha, lokasi tambang berada pada koordinat -4.623722, 121.920211, yang diduga kuat termasuk dalam kawasan hutan produksi. Jika terbukti, para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Minerba serta undang-undang terkait kehutanan.
“Ini pengungkapan kedua dalam bulan ini. Kami serius memberantas tambang ilegal. Proses hukum akan kami tegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Kepala Desa Wumbubangka, Karman, SH, mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian. Ia menyatakan dukungan terhadap upaya pemberantasan tambang ilegal yang dinilai merusak lingkungan dan menimbulkan keresahan masyarakat.
Melalui penangkapan itu, Polres Bombana berencana meningkatkan skala operasi dengan memperkuat koordinasi bersama instansi terkait, termasuk dinas kehutanan dan masyarakat setempat, guna mempersempit ruang gerak pelaku tambang ilegal di wilayah Bombana.