
Rumbia, Infobombana.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara menegaskan larangan keras terhadap praktik pemotongan dana bantuan pendidikan milik siswa, baik dari Program Indonesia Pintar (PIP) maupun Bantuan Siswa Miskin (BSM). Dana tersebut merupakan hak penuh siswa dan tidak boleh dikurangi dengan alasan apa pun, termasuk biaya pengurusan pencairan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sultra, Prof. Dr. Aris Badara, melalui Kepala Cabang Dinas Dikbud Sultra wilayah Bombana, Dahrir, S.Pd., M.M, mengungkapkan praktik pemotongan masih kerap terjadi, terutama di wilayah terpencil, dengan modus pengambilan dana yang diwakili guru atau pihak sekolah.
Menurut dia, meskipun dalam kondisi tertentu siswa memberikan kuasa kepada guru untuk mengambil dana di bank, hal tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk melakukan pemotongan. Ia menegaskan bantuan pendidikan harus diterima secara utuh oleh siswa.
“Jangan lagi dipotong-potong. Itu hak anak-anak. Kalau perlu kita tambah, bukan malah dikurangi,” tegasnya saat dikonfirmasi, Selasa (05/5/2026).
Sebagai langkah pengawasan, Cabang Dinas telah memasang baliho pengaduan yang dilengkapi nomor kontak masyarakat. Upaya ini dinilai efektif karena pernah memicu laporan hingga ke pihak kepolisian, sehingga menjadi peringatan bagi oknum yang mencoba melakukan penyimpangan.

Di sisi lain, Cabang Dinas juga menyoroti pentingnya pendampingan kepada siswa dalam proses administrasi, khususnya pengurusan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Pasalnya, masih banyak siswa yang mengalami kendala akibat kurang memahami prosedur, bahkan ada yang belum mengetahui lokasi kantor desa.
“Kalau tidak ada SKTM, bantuan tidak bisa cair. Kasihan anak-anak kalau terhambat hanya karena administrasi,” kata Dahrir.
Dahrir juga menjelaskan, program bantuan pendidikan di Bombana disalurkan melalui dua skema utama, yakni PIP dari pemerintah pusat dan BSM dari Pemerintah Provinsi Sultra. Selain itu, terdapat pula program seragam sekolah gratis yang mulai disalurkan bersamaan dengan bantuan lainnya. BSM diberikan sebesar Rp1 juta per tahun dan ditransfer langsung ke rekening siswa, sementara PIP sekitar Rp1,8 juta per tahun dengan peruntukan lebih spesifik, seperti kebutuhan perlengkapan sekolah.
Meski kuota masih terbatas, pemerintah berharap seluruh bantuan tersebut dapat tersalurkan secara adil, transparan, dan benar-benar dimanfaatkan untuk menunjang pendidikan siswa.
“Dari sisi kuota, Bombana memperoleh alokasi sekitar 400 penerima untuk SMA, 350 untuk SMK, serta tambahan delapan siswa untuk Sekolah Luar Biasa (SLB),” pungkasnya.














