BeritaHUKUMSosial

PT Tonia Mitra Sejahtera Tegaskan Kepemilikan Sah dan Klarifikasi Informasi Simpang Siur

17
×

PT Tonia Mitra Sejahtera Tegaskan Kepemilikan Sah dan Klarifikasi Informasi Simpang Siur

Sebarkan artikel ini

Kendari, Infobombana.id – PT. Tonia Mitra Sejahtera (PT TMS) menegaskan kembali status hukum kepemilikan saham perseroan di tengah maraknya informasi simpang siur yang beredar di masyarakat. Perusahaan menyampaikan klarifikasi resmi untuk memberikan pemahaman yang benar kepada publik serta mengimbau agar tidak terpengaruh oleh pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan situasi.

Direktur Utama PT TMS, Syam Alif Amiruddin, menyatakan bahwa dasar hukum satu-satunya yang sah terkait struktur kepemilikan saham perseroan tercantum dalam Akta Nomor 170 tanggal 28 November 2022, yang dibuat di hadapan Notaris Cokro Vera, S.H., M.Kn. Akta ini telah dinyatakan sah dan mengikat melalui Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 468/PDT.G/2024/PN.JKT.BRT tanggal 5 Mei 2025.

Sementara itu, dua akta lain, yakni Akta Nomor 4 tanggal 20 Maret 2024 dan Akta Nomor 6 tanggal 21 Maret 2024, telah dinyatakan batal demi hukum serta tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat berdasarkan amar putusan pengadilan tersebut.

“Dengan putusan ini, posisi hukum kami semakin kuat. Kami ingin menegaskan bahwa PT Tonia Mitra Sejahtera yang beralamat di Jalan Malaka, Perumahan Citraland, Cluster Green Leaf, Blok F1 No. 15, Anduonohu, Poasia, Kendari, Sulawesi Tenggara adalah satu-satunya entitas yang sah secara hukum,” ujar Syam Alif Amiruddin dalam keterangan resminya.

Selain itu, Syam Alif juga menyampaikan bahwa hingga saat ini, PT TMS tidak memiliki rencana untuk menjalin kerja sama dalam bentuk apa pun dengan pihak ketiga, termasuk terkait perekrutan tenaga kerja atau karyawan baru. Hal ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari potensi penipuan yang mengatasnamakan perusahaan.

“Kami mengimbau masyarakat agar waspada dan tidak mudah percaya terhadap informasi yang tidak jelas sumbernya. Apabila ada pihak-pihak yang mengaku sebagai perwakilan PT TMS dan menawarkan kerja sama, investasi, atau proses rekrutmen tertentu, harap dikonfirmasi langsung kepada manajemen,” tegasnya.

PT TMS juga menyatakan komitmennya untuk menjaga integritas dan legalitas perusahaan. Jika ditemukan adanya penyalahgunaan nama perusahaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, PT TMS akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Segala bentuk kerugian atau konsekuensi hukum yang timbul akibat ulah pihak yang mencatut nama PT TMS sepenuhnya berada di luar tanggung jawab perusahaan,” tegas Syam Alif.

Manajemen PT TMS berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat dan mencegah penyebaran informasi yang menyesatkan.

“Semoga dengan penjelasan ini, semua pihak dapat memahami posisi hukum kami secara jelas. Kami mengajak siapa pun yang meragukan suatu informasi untuk langsung mengonfirmasi kepada manajemen PT TMS guna menghindari potensi kerugian di masa mendatang,” tutup Syam Alif Amiruddin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!