Purworejo, Infobombana.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan seluruh masyarakat yang memiliki sertipikat tanah wajib memasang patok batas lahan. Hal ini ia sampaikan saat memimpin pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) 2025 yang digelar serentak di 23 kabupaten/kota pada delapan provinsi, dengan pusat kegiatan di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Kamis, (7/8/2025).
“Semua yang sudah punya sertipikat, semuanya wajib pasang patok. Diharapkan supaya tidak dicaplok oleh orang lain tanahnya,” kata Nusron di Lapangan Bola Desa Candingasinan, Purworejo.
Ia menjelaskan, pemasangan patok batas tanah harus dilakukan melalui musyawarah dengan pemilik lahan di sekitarnya untuk menghindari konflik di kemudian hari. Patok dapat dibuat dari kayu, beton, atau besi, asalkan batas lahan ditandai secara fisik jelas.
Menurut Nusron, konflik pertanahan di Indonesia umumnya terbagi dua, yaitu konflik yuridis dan konflik fisik. Konflik yuridis kerap muncul akibat dokumen ganda seperti letter C, sedangkan konflik fisik biasanya terjadi karena batas lahan tidak ditandai dengan jelas dan hanya mengandalkan tanda alam, seperti pohon atau gundukan tanah.
“Kegiatan ini dilaksanakan secara nasional di seluruh Indonesia untuk mengurangi konflik pertanahan, terutama konflik fisik terkait batas tanah,” ujar Nusron.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, yang hadir dalam kegiatan itu menegaskan telah meminta seluruh bupati dan wali kota di wilayahnya untuk mengintensifkan sosialisasi pemasangan patok. “Sosialisasi ini penting dan pelaksananya penting. Dari bupati bisa memerintahkan ke seluruh kepala desa agar pelaksanaan ini dilakukan secara maksimal,” ucapnya.
Luthfi menargetkan pemasangan patok di Jawa Tengah bisa segera tuntas, karena langkah ini dinilai efektif mencegah tumpang tindih lahan sekaligus memperkuat kepastian hukum masyarakat.
Selain di Jawa Tengah, GEMAPATAS juga berlangsung di sejumlah wilayah Jawa Timur, Jawa Barat, Riau, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.
Turut hadir dalam acara tersebut Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya; sejumlah pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN; serta jajaran Forkopimda Jawa Tengah dan DIY.