BeritaEkobis

Kantah Bombana Serahkan 1.650 Sertipikat Tanah Lewat Program PTSL

3
×

Kantah Bombana Serahkan 1.650 Sertipikat Tanah Lewat Program PTSL

Sebarkan artikel ini

Rumbia, Infobombana.id – Kantor Pertanahan Kabupaten Bombana menyerahkan 1.650 sertipikat tanah kepada masyarakat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Total luas bidang tanah yang telah memperoleh legalitas tersebut mencapai 913,77 hektare.

Bidang tanah yang disertipikatkan tersebar di delapan wilayah, yakni Kelurahan Lameroro, Desa Lantawonua, Kelurahan Bambaea, Desa Laloa, Desa Batu Sempe, Desa Wumbubangka, Desa Waemputang, dan Desa Tapuahi. Sebelum program ini berjalan, lahan-lahan tersebut belum memiliki sertipikat resmi.

Kepala Kantor Pertanahan Bombana menyatakan, penyerahan sertipikat ini merupakan bentuk kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat. “Dengan adanya sertipikat, masyarakat memiliki rasa aman, dapat mengelola tanahnya secara lebih produktif, sekaligus menjadikannya modal penting untuk pengembangan ekonomi keluarga dan daerah,” ujarnya.

Program PTSL disebut juga menjadi bukti sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan. Pemerintah berharap legalisasi aset tanah ini dapat memperkuat struktur ekonomi di tingkat lokal, sekaligus mengurangi potensi sengketa lahan di kemudian hari.

Sementara itu, masyarakat penerima menyambut baik program tersebut. Sertipikat yang diperoleh dianggap memberi kepastian hukum serta membuka peluang untuk memanfaatkan tanah secara lebih optimal, baik untuk pertanian, usaha, maupun jaminan modal di sektor perbankan.

Melalui PTSL, ATR/BPN menargetkan seluruh bidang tanah di Indonesia dapat terdaftar secara lengkap, sebagai langkah menuju kepastian hukum, keadilan, dan pemerataan pembangunan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!