Scroll untuk baca artikel
PendidikanBirokrasi

KCD Dikbud Sultra Bombana Tegaskan PPDB 2026 Gratis, Larang Pungutan dan Penguncian Data Siswa

27
×

KCD Dikbud Sultra Bombana Tegaskan PPDB 2026 Gratis, Larang Pungutan dan Penguncian Data Siswa

Sebarkan artikel ini

Rumbia, Infobombana.id – Kepala Cabang Dinas (KCD) Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara Wilayah Bombana, Dahrir, S. Pd., M. M, menegaskan bahwa pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2026 harus berjalan sesuai petunjuk teknis (juknis) yang telah disosialisasikan kepada seluruh satuan pendidikan.

Menurut Dahrir, seluruh kepala sekolah wajib mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak diperkenankan membebankan biaya apa pun kepada calon peserta didik maupun orang tua selama proses penerimaan siswa baru.

“PPDB harus dilaksanakan sesuai aturan. Tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun kepada masyarakat,” kata Dahrir, usai mengikuti Upacara Hari Lahir Pancasila, di Halaman Kantor Bupati Bombana, Senin (1/6/2026).

Selain menekankan kepatuhan terhadap aturan, Dahrir juga menyoroti pentingnya peran operator sekolah dalam memastikan data peserta didik terinput secara akurat. Menurutnya, ketelitian dalam pendataan sangat menentukan akses siswa terhadap berbagai program bantuan pendidikan, termasuk Program Indonesia Pintar (PIP).

Ia mengungkapkan masih ditemukan kasus siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu tidak masuk dalam daftar penerima bantuan akibat kesalahan atau ketidaktepatan pengisian data.

Karena itu, operator sekolah diminta aktif mendampingi orang tua saat proses administrasi dan pengisian data, mengingat masih banyak wali murid yang belum memahami prosedur yang harus dilakukan.

Dalam pelaksanaan PPDB tahun ini, KCD Dikbud Sultra Wilayah Bombana juga mengingatkan sekolah agar tidak menjadikan pembelian perlengkapan sekolah sebagai syarat penerimaan siswa.

Karena itu, Dahrir menyebut praktik yang kerap dikeluhkan masyarakat berupa kewajiban membeli seragam sekolah, baju olahraga, map, kaos kaki, hingga atribut lainnya melalui sekolah.

Menurut dia, pengadaan perlengkapan tersebut merupakan hak dan tanggung jawab orang tua siswa sehingga tidak boleh dikaitkan dengan proses penerimaan peserta didik baru.

“Sekolah tidak boleh melakukan pungutan liar dengan alasan apa pun. PPDB harus bersih dan transparan,” ujarnya.

Persoalan lain yang menjadi perhatian KCD adalah praktik penarikan atau penguncian data peserta didik pada sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) oleh sejumlah sekolah swasta sebelum siswa menentukan pilihan sekolah.

Ia mengatakan kondisi tersebut sering menimbulkan kendala ketika siswa ingin mendaftar ke sekolah negeri karena data mereka sudah lebih dahulu terkunci dalam sistem.

Menurutnya, praktik tersebut diduga dilakukan untuk mempertahankan jumlah peserta didik di sekolah tertentu. Karena itu, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada seluruh sekolah agar tidak menarik data Dapodik secara sepihak dan tetap menghormati hak siswa untuk memilih sekolah sesuai keinginannya.

Lebih lanjut, Darir menegaskan bahwa jalur zonasi tetap menjadi instrumen penting dalam pelaksanaan PPDB karena bertujuan menciptakan pemerataan jumlah peserta didik di seluruh sekolah.

Ia menilai tanpa sistem zonasi, sebagian besar siswa akan cenderung memilih sekolah yang dianggap favorit, terutama sekolah yang berada di wilayah perkotaan seperti Rumbia. Akibatnya, sejumlah sekolah lain berpotensi kekurangan siswa sehingga memunculkan ketimpangan dalam distribusi peserta didik.

“Kalau semua siswa menumpuk di sekolah tertentu, sekolah lain bisa kekurangan peserta didik. Padahal semua sekolah harus berkembang bersama,” katanya.

Menurut Dahrir,, penerapan zonasi juga berkaitan erat dengan keberlangsungan operasional sekolah. Pasalnya, Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dihitung berdasarkan jumlah peserta didik yang terdaftar.

Ia menyebut besaran BOS saat ini berkisar sekitar Rp1,5 juta per siswa per tahun untuk SMA dan sekitar Rp1,6 juta per siswa per tahun untuk SMK.

Jika jumlah siswa rendah, dana yang diterima sekolah juga akan berkurang sehingga dapat memengaruhi operasional sekolah, pemeliharaan sarana dan prasarana, kegiatan pembelajaran, hingga dukungan terhadap tenaga pendidik dan kependidikan.

Menurut dia, sejumlah sekolah di Bombana saat ini telah menunjukkan kualitas mutu pendidikan yang lebih baik dengan capaian akreditasi yang tinggi. Karena itu, ia berharap masyarakat dapat memberikan kepercayaan yang sama kepada sekolah-sekolah yang ada di wilayahnya masing-masing.

Melalui pelaksanaan PPDB 2026, KCD Dikbud Sultra Wilayah Bombana menargetkan seluruh sekolah mematuhi juknis yang berlaku, tidak melakukan pungutan, menjalankan pendataan siswa secara akurat, menghentikan praktik penguncian data Dapodik secara sepihak, serta menerapkan zonasi secara konsisten demi mewujudkan pemerataan jumlah peserta didik dan kualitas pendidikan di Kabupaten Bombana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!