Scroll untuk baca artikel
BirokrasiHUKUM

DPMD Bombana Pacu Penyelesaian Legalitas Hukum Enam BUMDes

194
×

DPMD Bombana Pacu Penyelesaian Legalitas Hukum Enam BUMDes

Sebarkan artikel ini

RUMBIA, INFOBOMBANA.ID – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, mempercepat penyelesaian legalitas hukum untuk enam Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang hingga kini belum memiliki sertifikat badan hukum.

Dari total 121 desa di Kabupaten Bombana, enam desa masih dalam proses penyelesaian legalitas BUMDes. Karena itu, DPMD menargetkan seluruh desa tersebut menuntaskan pengurusan sertifikat badan hukum paling lambat 27 Oktober 2026. Upaya percepatan dilakukan melalui rapat koordinasi daring bersama pemerintah desa terkait pada Rabu (30/9/2026).

Pertemuan tersebut membahas tahapan administrasi sekaligus mengidentifikasi kendala yang menghambat penyelesaian legalitas.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala DPMD Bombana, Hamlin, S.Pd., M.Si., yang hadir sebagai narasumber, menegaskan pentingnya percepatan pengurusan sertifikat badan hukum untuk memperkuat kelembagaan BUM Desa.

“Percepatan pengurusan sertifikat badan hukum ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kelembagaan BUM Desa. Karena itu, setiap tahapan dan kelengkapan administrasi perlu segera ditindaklanjuti sehingga proses legalitas dapat diselesaikan,” ujar Hamlin.

Menurut dia, legalitas yang jelas menjadi landasan bagi BUMDes dalam menjalankan kegiatan usaha secara lebih terarah serta mengembangkan potensi ekonomi desa.

Enam desa masih terkendala SDM

Enam desa yang belum menuntaskan legalitas BUMDes tersebut tersebar di tiga kecamatan.

Di Kecamatan Masaloka Raya, desa yang dimaksud adalah Batu Lamburi. Sementara di Kecamatan Poleang terdapat Desa Matirowalie dan Pallimae.

Adapun tiga desa lainnya berada di Kecamatan Mataoleo, yakni Desa Toli-Toli, Mawar, dan Batu Sempe Indah.

Dalam pertemuan tersebut, keterbatasan sumber daya manusia (SDM) menjadi salah satu kendala yang disampaikan sejumlah pemerintah desa.

Kepala Desa Batu Sempe Indah mengungkapkan bahwa keterbatasan SDM yang memiliki kualifikasi untuk menjalankan usaha BUM Desa menjadi persoalan yang dihadapi desanya. Kendala serupa juga disampaikan oleh pemerintah Desa Pallimae, Toli-Toli, dan Batu Lamburi.

Menanggapi persoalan itu, DPMD Bombana memberikan pendampingan dan arahan mengenai hal-hal yang perlu ditindaklanjuti pemerintah desa, termasuk upaya mengatasi keterbatasan SDM.

Rapat koordinasi tersebut turut melibatkan Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat DPMD Bombana beserta tim, Camat Masaloka Raya, Camat Mataoleo, Sekretaris Camat Poleang, Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Bombana, serta pendamping desa dan pendamping lokal desa.

DPMD Bombana berharap koordinasi dan pendampingan tersebut dapat membantu keenam desa menyelesaikan seluruh tahapan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, target penyelesaian sertifikat badan hukum paling lambat 27 Oktober 2026 dapat tercapai dan kelembagaan BUMDes di Kabupaten Bombana semakin kuat dalam mendukung pengembangan ekonomi desa.

Dengan selesainya penerbitan sertifikat badan hukum BUMDes di 121 desa, maka target legalitas BUMDes di Kabupaten Bombana tentunya akan mencapai 100 persen.

Capaian itu pun diharapkan menjadi landasan bagi penguatan kelembagaan BUM Desa agar dapat dikelola secara profesional, mengembangkan potensi ekonomi desa, serta meningkatkan pendapatan asli desa dan kesejahteraan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *