Scroll untuk baca artikel
BirokrasiSosialTeknologi

Kominfo Bombana Dorong RT/RW Net Bertransformasi Jadi ISP Legal, 105 Titik Jaringan Lemah dan Blank Spot Masih Jadi Tantangan

40
×

Kominfo Bombana Dorong RT/RW Net Bertransformasi Jadi ISP Legal, 105 Titik Jaringan Lemah dan Blank Spot Masih Jadi Tantangan

Sebarkan artikel ini

RUMBIA, INFOBOMBANA.ID – Pemerintah Kabupaten Bombana mulai mengambil langkah serius dalam menata ekosistem layanan internet di daerah. Di tengah pesatnya kebutuhan masyarakat terhadap akses digital, persoalan legalitas penyelenggara jasa internet hingga keterbatasan jaringan di sejumlah wilayah menjadi perhatian utama pemerintah daerah.

Melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfo) Kabupaten Bombana, pemerintah menggelar Sosialisasi Penggunaan Frekuensi Broadband Wireless Access (BWA), Perangkat Telekomunikasi serta Legalitas Internet Service Provider (ISP), RT/RW Net dan penyelenggara layanan internet lainnya di Aula Dinas Kominfo Bombana, Rabu (24/6/2026).

Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio, Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), serta Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII).

Sekretaris Daerah Bombana, Ir. Syahrun, ST., M.P.W.K., yang membuka kegiatan tersebut menegaskan bahwa internet telah berkembang menjadi infrastruktur strategis yang menopang hampir seluruh aktivitas masyarakat, mulai dari pelayanan publik, pendidikan, ekonomi hingga kehidupan sosial.

“Di era transformasi digital saat ini, internet telah menjadi infrastruktur penting yang mendukung pelayanan publik, kegiatan ekonomi, pendidikan hingga kehidupan sosial masyarakat. Karena itu, penyelenggaraan layanan internet harus dilakukan secara tertib, aman, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Syahrun.

Menurut dia, sosialisasi tersebut tidak semata-mata bertujuan melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha internet, tetapi juga menjadi ruang pembelajaran agar pelaku usaha memahami regulasi dan mampu menjalankan usaha secara legal dan berkelanjutan.

Syahrun mengakui keberadaan RT/RW Net selama ini telah memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat, terutama di wilayah yang masih mengalami keterbatasan infrastruktur telekomunikasi.

Karena itu, pemerintah memilih pendekatan pembinaan dan edukasi dibandingkan pendekatan represif.

“Kami ingin menghadirkan ruang dialog dan pembelajaran bersama agar para pelaku usaha dapat memahami ketentuan yang berlaku sekaligus memperoleh arahan mengenai langkah-langkah yang perlu ditempuh untuk mewujudkan layanan internet yang legal, tertib, dan memberikan perlindungan bagi masyarakat,” katanya.

Ketgam: Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Bombana, Ir. Muhammad Siarah, M. Si saat membawakan sambutan dalam kegiatan sosialisasi tersebut (FOTO: DOK INFOBOMBANA.ID
105 Titik Jaringan Bermasalah

Kepala Dinas Kominfo Bombana dan Statistik Kabupaten Bombana, Muhammad Siarah mengungkapkan bahwa tantangan terbesar pembangunan digital di Bombana masih terletak pada keterbatasan akses internet.

Berdasarkan data yang dimiliki pemerintah daerah, dari 143 desa di Bombana terdapat sekitar 105 titik yang masih mengalami jaringan lemah maupun blank spot.

Sebanyak 94 titik di antaranya masuk kategori jaringan lemah, sementara sisanya merupakan wilayah yang belum tersentuh layanan internet sama sekali.

Kondisi tersebut, kata Siarah, memunculkan peran RT/RW Net sebagai penyedia layanan alternatif yang membantu masyarakat memperoleh akses internet.

Namun di sisi lain, masih banyak pelaku usaha yang beroperasi tanpa legalitas yang memadai.

“RT/RW Net hadir mengisi kekosongan layanan internet di daerah-daerah yang belum terjangkau jaringan. Namun banyak yang belum memiliki izin resmi dan inilah yang ingin kami fasilitasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sosialisasi tersebut juga merupakan respons cepat pemerintah daerah terhadap munculnya isu mengenai banyaknya penyelenggara internet ilegal di Bombana.

Kominfo, kata dia, memilih melakukan langkah preventif sebelum persoalan tersebut berkembang menjadi masalah yang lebih besar.

“Kami tidak ingin para pengusaha lokal yang selama ini membantu masyarakat justru terjebak dalam usaha-usaha yang tidak sesuai regulasi. Karena itu kami menghadirkan regulator dan asosiasi agar mereka memperoleh pemahaman yang benar,” katanya.

Peluang Transformasi Menuju ISP Legal

Dalam kesempatan itu, Siarah juga memperkenalkan Program Internet Mandiri yang digagas Kementerian Komdigi melalui pola kolaborasi antara penyedia ISP berizin, pelaku usaha lokal, dan BAKTI.

Program tersebut memungkinkan pelaku RT/RW Net bertransformasi menjadi reseller resmi ataupun penyelenggara layanan internet yang legal melalui mekanisme kemitraan.

Menurut Siarah, skema tersebut dapat dimanfaatkan oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), koperasi desa, maupun pelaku UMKM untuk menghadirkan layanan internet di wilayahnya masing-masing.

“Program ini dapat menghidupkan BUMDes sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi desa. Pemerintah daerah siap memfasilitasi apabila ada pelaku usaha yang ingin mengikuti skema tersebut,” katanya.

APJII: Tidak Ada Toleransi untuk Usaha Tanpa Izin

Sekretaris Wilayah APJII Sulawesi, Maluku, dan Papua, Bahtiar, mengapresiasi tingginya antusiasme pelaku usaha internet lokal yang mengikuti kegiatan tersebut.

Menurut dia, kehadiran peserta menunjukkan adanya kemauan untuk belajar dan menyesuaikan diri dengan regulasi yang berlaku.

“APJII melihat teman-teman pelaku lokal mau menjadi legal. Dengan hadir di kegiatan ini berarti mereka mau belajar bagaimana menjadi penyedia layanan internet yang benar dan legal,” ujarnya.

Bahtiar menegaskan bahwa APJII tidak bertindak sebagai regulator, tetapi berperan memberikan edukasi dan menjembatani kemitraan antara pelaku usaha lokal dengan ISP yang telah memiliki izin resmi.

Ia mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum sehingga setiap usaha yang dijalankan harus memenuhi ketentuan perizinan.

“Tidak ada toleransi bagi usaha-usaha yang tidak memiliki izin. Karena itu kami mendorong seluruh penyelenggara yang belum bermitra agar segera bekerja sama dengan ISP resmi yang telah memiliki izin penyelenggaraan jasa internet,” katanya.

Menurut data APJII, saat ini terdapat sembilan ISP lokal berizin di Sulawesi Tenggara, termasuk satu yang beroperasi di Bombana.

JFU Direktorat Infrastruktur BAKTI Komdigi, Tolip,
Solusi untuk Wilayah Blank Spot

Sementara itu, Jabatan Fungsional Umum (JFU) Direktorat Infrastruktur BAKTI Komdigi, Tolip, menjelaskan bahwa daerah yang masih mengalami blank spot dapat mengusulkan pembangunan infrastruktur telekomunikasi melalui aplikasi PASTI BAKTI.

Usulan tersebut nantinya akan diverifikasi berdasarkan kebutuhan di lapangan untuk menentukan apakah wilayah tersebut memerlukan pembangunan BTS atau penyediaan akses internet lainnya.

Selain itu, BAKTI juga mendorong pengembangan internet mandiri berbasis UMKM, BUMDes maupun koperasi desa dengan tetap mengedepankan aspek legalitas.

“Kami siap membantu mencarikan penyedia resmi apabila ada kebutuhan layanan internet di daerah. Yang penting harus memiliki legalitas dan perizinan yang sesuai,” ujarnya.

Tolip juga mengingatkan bahwa layanan internet berbasis satelit seperti Starlink memiliki aturan tersendiri.

Layanan residensial tidak diperbolehkan untuk dijual kembali kepada masyarakat, sedangkan penggunaan untuk usaha harus melalui layanan bisnis dan bermitra dengan reseller resmi yang memiliki izin.

Membangun Ekosistem Digital yang Sehat

Sosialisasi yang digelar Kominfo Bombana menandai perubahan pendekatan pemerintah daerah dalam mengelola pertumbuhan layanan internet di daerah. Alih-alih melakukan penindakan semata, pemerintah memilih membangun kesadaran hukum, memperkuat edukasi, serta membuka jalur legalisasi bagi pelaku usaha lokal.

Di tengah masih banyaknya wilayah dengan jaringan lemah dan blank spot, keberadaan RT/RW Net memang menjadi solusi bagi masyarakat. Namun keberlanjutan layanan tersebut bergantung pada kemampuan para pelaku usaha beradaptasi dengan regulasi.

Pemerintah Kabupaten Bombana berharap kolaborasi antara regulator, pemerintah daerah, ISP resmi, APJII, dan pelaku usaha lokal dapat melahirkan ekosistem internet yang legal, aman, berkualitas, sekaligus mampu mempercepat pertumbuhan ekonomi digital hingga ke pelosok desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!