RUMBIA, INFOBOMBANA.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bombana menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KYRD) pada Sabtu (12/9/2026) malam hingga Minggu dini hari. Kegiatan tersebut menyasar potensi balap liar, pelanggaran lalu lintas, serta titik rawan kemacetan dan kecelakaan.
Kegiatan dimulai sekitar pukul 20.00 Wita dengan apel pengecekan personel. Setelah itu, personel Satlantas bersama personel gabungan staf Polres Bombana melaksanakan pengaturan lalu lintas dan patroli malam yang dipimpin Perwira Pengendali (Padal) KYRD.
Patroli dipusatkan di Jalan By Pass, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Rumbia Tengah, serta dilakukan secara mobile di sejumlah wilayah hukum Polres Bombana.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan penindakan terhadap sejumlah pengendara yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas.
Hasilnya, polisi memberikan enam tindakan tilang, seluruhnya terhadap pengendara sepeda motor. Selain itu, petugas memberikan delapan teguran kepada pengendara sepeda motor.
Pelanggaran yang ditemukan antara lain pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm serta penggunaan knalpot brong. Polisi memberikan teguran kepada pengendara yang tidak menggunakan helm dan melakukan penindakan tilang terhadap pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai ketentuan.
Selain penindakan, patroli juga dilakukan untuk mengantisipasi aksi balap liar yang berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan.
Hasil pemantauan di sepanjang Jalan By Pass Bombana, petugas tidak menemukan adanya aktivitas balap liar.
Kegiatan pengaturan dan patroli malam tersebut berakhir sekitar pukul 01.00 Wita dan dilanjutkan dengan apel konsolidasi.
Selama pelaksanaan kegiatan, situasi arus lalu lintas di wilayah yang menjadi sasaran patroli dilaporkan aman, tertib, lancar, dan terkendali.
Kegiatan KYRD ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas sekaligus mencegah gangguan kamtibmas pada malam hari.














