RUMBIA, INFOBOMBANA.ID – Informasi dari masyarakat menjadi pintu masuk polisi mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di sebuah kamar kos di Kelurahan Bambaea, Kecamatan Poleang Timur, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.
Polsek Poleang Timur mengamankan seorang pria berinisial MH (39), pada Kamis malam, 24 September 2026. Polisi menduga MH terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika golongan I jenis sabu.
Pengungkapan itu bermula ketika polisi menerima informasi masyarakat. Warga melaporkan adanya sejumlah laki-laki yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika di sebuah kamar kos di wilayah tersebut.
Kapolsek Poleang Timur Ipda Irwan bersama anggotanya kemudian melakukan observasi di sekitar lokasi. Setelah beberapa jam melakukan pemantauan, polisi bergerak sekitar pukul 22.30 Wita.
Petugas kemudian memasuki kamar kos yang menjadi sasaran dan menemukan MH berada di dalamnya. Polisi kemudian memanggil warga setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan.
Dari saku celana bagian depan sebelah kiri MH, polisi menemukan dua bungkus plastik bening berisi butiran kristal yang diduga sabu. Masing-masing terdiri atas satu sachet berukuran sedang dan satu sachet berukuran kecil.
“Barang tersebut diakui milik MH,” demikian keterangan Ipda Ridwan, dalam laporan pengungkapan kasus yang diterima kepolisian yang di rilis melalui Humas Polres Bombana, Minggu (27/9/2026).
Dalam pemeriksaan awal, MH disebut mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial AI. Polisi menduga sabu itu rencananya akan dijual kembali.
Selain sabu dengan berat bruto keseluruhan 0,95 gram, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika. Barang bukti itu antara lain satu pak plastik bening berukuran kecil, sebuah sendok sabu, timbangan digital, serta seperangkat alat hisap atau bong.
Polisi juga menyita uang tunai Rp400 ribu dan satu unit telepon seluler merek Vivo yang diduga digunakan oleh tersangka.
Setelah diamankan, MH bersama barang bukti diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Bombana. Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan pria berinisial AI yang disebut sebagai sumber sabu tersebut.
Namun, polisi belum menemukan AI. MH selanjutnya dibawa ke Mapolres Bombana untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, polisi menyatakan menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penyidik pun masih akan memeriksa saksi dan pelaku, melakukan gelar perkara awal, mengambil sampel urine, serta membawa barang bukti sabu ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pengungkapan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/GAR/A/19/IX/2026/SPKT.SAT RESNARKOBA/Polres Bombana/Polda Sultra tertanggal 24 September 2026.














