RUMBIA, INFOBOMBANA.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), menyita 72 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 23,42 gram dari seorang pria berinisial AR (49), yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Bombana AKBP Irwandhy Idrus saat konferensi pers di halaman Mako Polres Bombana, Rabu (28/10/2026).
Pengungkapan ini juga berkaitan dengan komitmen Polres Bombana dalam momentum peringatan Hari Sumpah Pemuda 2026 untuk memberantas peredaran narkotika.
AR merupakan warga Desa Lakomea, Kecamatan Rarowatu. Ia ditangkap di pinggir jalan poros Desa Toburi, Kecamatan Poleang Utara, pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 17.00 Wita.
Irwandhy mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi sabu di wilayah Kecamatan Rarowatu dan Poleang Utara.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kec. Rarowatu dan Kec. Poleang Utara, Kabupaten Bombana,” kata Irwandhy.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim operasional Satresnarkoba Polres Bombana yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Anak Letus Mardi Wayne melakukan penyelidikan.
Petugas kemudian mencurigai AR yang berada di pinggir jalan poros Desa Toburi. Saat hendak diamankan, AR diduga berusaha membuang tas miliknya.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan aparat desa setempat. Dari dalam tas tersebut, petugas menemukan 52 paket sabu yang diduga siap diedarkan.
Penyelidikan selanjutnya dikembangkan ke Desa Lakomea, Kecamatan Rarowatu. Di lokasi itu, polisi kembali menemukan 20 paket sabu yang sebelumnya diduga telah ditempel atau diletakkan oleh AR.
Dengan demikian, total barang bukti yang disita mencapai 72 paket sabu dengan berat keseluruhan 23,42 gram.
Polisi Masih Dalami Peredaran Sabu
Berdasarkan pemeriksaan awal, AR mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial BB melalui percakapan WhatsApp.
Polisi menduga narkotika tersebut masuk ke wilayah Kecamatan Rarowatu dan Poleang Utara melalui jalur darat dari Kendari.
Kapolres Bombana mengatakan, penyelidikan kasus tersebut masih dalam tahap pendalaman. Menurut dia, proses pengembangan membutuhkan waktu, sementara barang bukti perlu segera dikirim ke laboratorium untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Irwandhy menegaskan, penanganan kasus tersebut tidak berhenti pada penangkapan AR.
“Oh, tidak, tidak. Kami sangat konsen dengan masalah ini. Ini merupakan salah satu program prioritas Bapak Kapolri. Kita bersama-sama, polisi dan masyarakat, membersihkan narkoba,” ujarnya.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Bombana, Iptu Anakletus Mardi Wayne, menyampaikan bahwa saat ini, AR bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Bombana untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas dugaan perbuatannya, AR dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkasnya.
Narkoba Bombana, pengedar sabu Bombana, 72 paket sabu, Polres Bombana, Hari Sumpah Pemuda 2026.















