Scroll untuk baca artikel
BirokrasiSosial

Wabup Ahmad Yani Dorong Perlindungan Sumber Mata Air di Pulau Kabaena

307
×

Wabup Ahmad Yani Dorong Perlindungan Sumber Mata Air di Pulau Kabaena

Sebarkan artikel ini

KABAENA, INFOBOMBANA.ID – Wakil Bupati Bombana Ahmad Yani, S. Pd., M. Si, mendorong hasil identifikasi sumber mata air di Pulau Kabaena ditindaklanjuti menjadi dasar kebijakan perlindungan lingkungan. Upaya ini dinilai penting untuk memastikan ketersediaan air bagi masyarakat hingga generasi mendatang.

Hal itu disampaikan Ahmad Yani saat memimpin Rapat Evaluasi dan Tindak Lanjut Identifikasi Sumber Mata Air se-Pulau Kabaena di Aula Kantor Desa Rahadopi, Kecamatan Kabaena, Kamis (1/10/2026).

Rapat tersebut mengevaluasi hasil pendataan titik-titik sumber mata air yang dilakukan pemerintah desa dan kelurahan se-Pulau Kabaena pada April 2026. Pertemuan itu turut dihadiri unsur Bappeda, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup, para camat, serta lurah dan kepala desa se-Pulau Kabaena.

Wabup Ahmad Yani menegaskan, pendataan yang telah dilakukan tidak boleh berhenti sebagai kumpulan informasi lokasi mata air. Data tersebut harus ditindaklanjuti agar dapat menjadi dasar pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan dan langkah perlindungan.

“Pertemuan hari ini bukan sekadar mengevaluasi data yang telah dikumpulkan oleh desa dan kelurahan. Kita ingin memastikan bahwa data tersebut menjadi dasar tindakan dan kebijakan pemerintah,” ujarnya.

Menurut Ahmad Yani, sumber mata air bukan sekadar titik koordinat, melainkan bagian penting dari sumber kehidupan masyarakat yang keberlangsungannya perlu dijaga.

Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Bombana telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Garis Sempadan. Regulasi tersebut menjadi salah satu landasan dalam pengaturan pemanfaatan, pengendalian, dan perlindungan kawasan sempadan, termasuk sumber mata air.

Tahapan selanjutnya, data yang telah dihimpun akan diarahkan untuk melalui proses verifikasi, pemetaan kawasan sempadan 200 meter, serta pencocokan atau overlay dengan rencana tata ruang dan aktivitas pemanfaatan ruang yang berlangsung di sekitarnya.

Langkah tersebut juga berkaitan dengan penyusunan dan penataan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH) yang tengah dilakukan Pemerintah Kabupaten Bombana.

Wabup menilai, keterlibatan berbagai pihak diperlukan agar upaya perlindungan sumber mata air berjalan efektif. Pemerintah daerah, kecamatan, desa dan kelurahan, masyarakat, hingga organisasi masyarakat sipil yang memiliki data maupun kemampuan pendampingan diharapkan dapat berkontribusi.

“Saya ingin forum ini menghasilkan langkah yang konkret. Dengan demikian, kita tidak berhenti pada ‘data mata air’, tetapi bergerak menuju ‘kawasan perlindungan mata air’,” katanya.

Ahmad Yani juga menekankan bahwa perlindungan sumber mata air harus berjalan seiring dengan pembangunan dan aktivitas ekonomi masyarakat. Penataan ruang dan pengelolaan lingkungan, menurut dia, perlu dilakukan secara bersama agar kebutuhan pembangunan tetap berjalan tanpa mengabaikan keberlanjutan sumber air.

“Data kita satukan, aturan kita tegakkan, ruang kita tata, dan lingkungan kita jaga bersama,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *