
RUMBIA, INFOBOMBANA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana bersama Pemerintah Kabupaten Bombana menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPRD Bombana yang digelar, Senin (29/6/2026).
Persetujuan itu menjadi penanda berakhirnya proses pembahasan di tingkat legislatif sekaligus membuka tahapan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).
Sidang paripuna tersebut dipimpin Ketua DPRD Bombana, Iskandar, SP, serta dihadiri Bupati Bombana Ir. H. Burhanuddin, M.Si, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, anggota DPRD, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), dan tamu undangan lainnya.
Persetujuan terhadap Ranperda ini merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tahapan tersebut menjadi bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pelaksanaan APBD selama Tahun Anggaran 2025 sebelum memperoleh evaluasi dari Gubernur Sulawesi Tenggara.
Seluruh fraksi DPRD Kabupaten Bombana secara bulat menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Kesepakatan itu mencerminkan selesainya pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran daerah.
Bupati Bombana Ir. H. Burhanuddin menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas dukungan yang diberikan terhadap Ranperda tersebut. Menurutnya, persetujuan bersama menjadi wujud sinergi yang positif antara pemerintah daerah dan DPRD dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Bombana yang telah memberikan persetujuan terhadap penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah,” ujar Burhanuddin.
Ia menjelaskan, setelah memperoleh persetujuan DPRD, Ranperda tersebut belum dapat langsung diberlakukan. Dokumen itu selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara untuk menjalani proses evaluasi sebagaimana diamanatkan regulasi.
Menurut Burhanuddin, evaluasi pemerintah provinsi menjadi tahapan penting guna memastikan substansi Peraturan Daerah selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku, kebijakan pemerintah yang lebih tinggi, serta prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah yang baik.
Karena itu, ia mengajak DPRD terus mengawal proses evaluasi hingga selesai sehingga apabila terdapat catatan atau penyempurnaan dari pemerintah provinsi dapat segera ditindaklanjuti.
“Saya mengajak kepada seluruh teman-teman DPRD untuk bersama-sama mengawal proses evaluasi gubernur agar tahapan ini dapat berjalan dengan baik dan sesuai harapan,” katanya.
Burhanuddin berharap kolaborasi yang telah terbangun selama pembahasan Ranperda dapat terus dipertahankan dalam mendukung agenda pembangunan daerah demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bombana.
Sementara itu, Ketua DPRD Bombana Iskandar mengatakan persetujuan terhadap Ranperda merupakan hasil pembahasan bersama yang dilakukan secara menyeluruh antara DPRD dan pemerintah daerah sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia menyebut seluruh fraksi telah menyampaikan pandangan akhirnya dan sepakat memberikan persetujuan setelah melalui pembahasan yang komprehensif dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparansi, serta kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan keuangan daerah.
“Persetujuan ini merupakan bentuk komitmen DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran. Selanjutnya, hasil persetujuan bersama ini akan diproses sesuai ketentuan, termasuk melalui tahapan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara,” ujar Iskandar.
Dengan disetujuinya Ranperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Bombana kini memasuki tahapan lanjutan berupa penyampaian dokumen kepada Gubernur Sulawesi Tenggara untuk dievaluasi. Setelah seluruh proses tersebut rampung dan dinyatakan memenuhi ketentuan yang berlaku, Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2025 akan resmi ditetapkan sebagai dasar hukum pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah.














