Scroll untuk baca artikel
EkobisBirokrasi

Wamen ATR/BPN Bahas Pentingnya UU Pengaturan Reforma Agraria dalam Diskusi Publik Ombudsman RI

137
×

Wamen ATR/BPN Bahas Pentingnya UU Pengaturan Reforma Agraria dalam Diskusi Publik Ombudsman RI

Sebarkan artikel ini


JAKARTA, INFOBOMBANA.ID – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, membahas pentingnya pengaturan Reforma Agraria secara menyeluruh untuk mengatasi berbagai persoalan pertanahan di Indonesia dalam Diskusi Publik Ombudsman Republik Indonesia (RI), Jumat (23/10/2026).

Ossy menjadi narasumber dalam Diskusi Publik Implikasi Pengaturan Reforma Agraria terhadap Tata Kelola Administrasi Pertanahan yang diselenggarakan Ombudsman RI secara daring.

Dalam forum tersebut, Ossy menjelaskan bahwa pelaksanaan Reforma Agraria merupakan pekerjaan kompleks yang membutuhkan pengaturan lebih komprehensif agar tujuan program dapat tercapai.

“Perlu kita akui bahwa pelaksanaan Reforma Agraria ini juga merupakan pekerjaan yang sangat kompleks. Inilah mengapa kemudian lahir Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria, adalah salah satunya untuk menyelesaikan isu-isu dan permasalahan tersebut,” kata Ossy.

Reforma Agraria bertujuan mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, memberikan kepastian hukum, menyelesaikan konflik agraria, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam dua tahun terakhir, Kementerian ATR/BPN telah melaksanakan redistribusi tanah sebanyak 6.199.241 bidang. Selain itu, sebanyak 13.226 hektare Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN) dialokasikan untuk Reforma Agraria dan fasilitasi pendampingan usaha.

Program penataan akses tersebut telah menjangkau 35.500 kepala keluarga hingga Oktober 2026.

Meski demikian, pelaksanaan Reforma Agraria masih menghadapi sejumlah tantangan. Di antaranya, ketersediaan tanah yang siap didistribusikan masih terkendala status hukum, penetapan calon penerima membutuhkan verifikasi yang cermat, serta penataan akses memerlukan dukungan lintas sektor.

Penyelesaian konflik agraria juga menjadi persoalan yang membutuhkan penanganan secara menyeluruh agar pelaksanaan program berjalan efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Ossy berharap, kehadiran Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria serta pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) dapat membantu menyelesaikan berbagai persoalan tersebut.

Dengan pengaturan yang lebih menyeluruh, Reforma Agraria diharapkan dapat berjalan lebih efektif, memperkuat kepastian hukum atas tanah, serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Diskusi publik tersebut turut menghadirkan narasumber dari BRAN dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). Kegiatan ini diikuti sekitar 400 peserta secara daring dari Kantor Wilayah BPN Provinsi, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, serta jajaran Ombudsman RI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *