Scroll untuk baca artikel
EkobisBirokrasi

Wamen ATR/BPN Ingatkan Percepatan HPL Bank Tanah Tak Boleh Abaikan Kepastian Hukum

121
×

Wamen ATR/BPN Ingatkan Percepatan HPL Bank Tanah Tak Boleh Abaikan Kepastian Hukum

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, INFOBOMBANA.ID–  Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong percepatan penyelesaian permohonan Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah. Namun, proses tersebut harus tetap mengedepankan kepastian hukum dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menegaskan bahwa kecepatan pelayanan dan kepastian hukum merupakan dua hal yang harus berjalan beriringan dalam proses penyelesaian permohonan HPL.

Penegasan itu disampaikan Ossy saat membuka Konsinyering Permohonan HPL Badan Bank Tanah Tahun 2026 di Jakarta, Kamis (22/10/2026).

“Kecepatan pelayanan merupakan kebutuhan bagi Kementerian ATR/BPN, dan kepastian hukum juga jadi kewajiban kementerian kita untuk memberikannya. Jadi, dua hal ini harus dibaca dalam satu tarikan napas,” ujar Ossy.

Menurut dia, penyelesaian permohonan HPL menjadi salah satu tahapan penting untuk memastikan tanah yang dikelola Badan Bank Tanah dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya, termasuk untuk mendukung pelaksanaan Reforma Agraria.

Berdasarkan data yang dibahas dalam konsinyering, target perolehan HPL Badan Bank Tanah pada 2026 mencapai sekitar 35.451 hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 31.606 hektare atau 89,15 persen telah masuk dalam proses permohonan HPL.

Meski demikian, dari 57 lokasi yang ditangani, baru 12 lokasi yang telah memperoleh HPL. Kondisi ini menjadi perhatian dalam pembahasan untuk mengidentifikasi hambatan sekaligus menentukan prioritas penyelesaian.

Ossy meminta jajaran terkait memetakan kendala yang dihadapi dan memprioritaskan permohonan berdasarkan kesiapan masing-masing lokasi. Langkah tersebut diperlukan agar penyelesaian berjalan lebih efektif tanpa mengabaikan prosedur hukum.

“Jangan sampai keinginan mempercepat target membuat kita mengabaikan ketentuan. Sebaliknya, jangan pula administrasi yang sudah sebenarnya jelas kemudian menjadi alasan keterlambatan. Jangan mempersulit sesuatu yang mudah,” tegasnya.

Potensi 36.441 Bidang Tanah untuk Reforma Agraria

Selain percepatan penyelesaian HPL, konsinyering tersebut membahas potensi pemanfaatan tanah Badan Bank Tanah untuk mendukung Reforma Agraria.

Data yang dibahas menunjukkan terdapat potensi 36.441 bidang tanah untuk pelaksanaan Reforma Agraria di atas HPL Badan Bank Tanah. Sebanyak 18.225 bidang yang berkaitan dengan 16 lokasi menjadi fokus pembahasan dalam pertemuan tersebut.

Namun, penerbitan HPL bukan merupakan akhir dari proses Reforma Agraria. Tahapan lanjutan tetap diperlukan, termasuk penetapan subjek dan objek sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, mengapresiasi dukungan Kementerian ATR/BPN dalam proses pengelolaan dan penyelesaian permohonan HPL.

Ia berharap koordinasi antara Badan Bank Tanah dan Kementerian ATR/BPN terus diperkuat agar permohonan yang masih berjalan dapat diselesaikan sesuai ketentuan.

Kegiatan konsinyering tersebut diikuti pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama Kementerian ATR/BPN, baik secara langsung maupun daring. Para kepala kantor wilayah BPN dan kepala kantor pertanahan dari berbagai daerah juga turut berpartisipasi.

Melalui kegiatan ini, penyelesaian permohonan HPL diharapkan semakin efektif sehingga ketersediaan tanah dapat mendukung Reforma Agraria, dengan tetap menjamin kepastian hukum dan pemanfaatan tanah sesuai peruntukannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *