
Kendari,Infobombama.id – Kepolisian daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) membentuk tim terpadu untuk menangani dugaan penipuan perjalanan ibadah umrah yang melibatkan PT Tajak Ramadhan Group (TRG) dibKota Kendari. Penanganan perkara tersebut disentralisasikan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) guna memastikan proses hukum berjalan terkoordinasi dan menyeluruh.
Langkah ini diambil menyusul adanya laporan masyarakat yang masuk ke sejumlah polres di wilayah Sultra), serta laporan yang diterima langsung di tingkat polda. Seluruh proses, mulai dari penerimaan pengaduan, penyelidikan, penyidikan, hingga pendataan korban, kini ditangani dalam satu komando di bawah Ditreskrimum.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, mengatakan sentralisasi penanganan dilakukan agar penegakan hukum lebih efektif serta menjamin keseragaman langkah penyidikan.
“Kasus ini penanganannya tersentralisasi di posko pelayanan Ditreskrimum Polda Sultra,” ujar Iis, Selasa (3/3/2026).
Menurut dia, pembentukan tim gabungan yang melibatkan penyidik dari polres jajaran dan polda dimaksudkan untuk mempercepat proses pengungkapan perkara sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para jamaah yang diduga menjadi korban.
Buka Posko Pengaduan
Selain memproses laporan yang telah masuk, Polda Sultra juga membuka posko pengaduan khusus bagi masyarakat yang merasa dirugikan. Posko tersebut berfungsi untuk mendata jumlah korban, menghimpun bukti pendukung, serta memperkuat konstruksi hukum perkara.
Korban dapat melapor ke polres terdekat di wilayah hukum Polda Sultra atau menghubungi hotline Ditreskrimum di nomor 0811-4090-2500.
Iis menyebut, kasus ini mendapat perhatian serius karena berdampak luas terhadap masyarakat dan menyangkut kepercayaan publik terhadap penyelenggara perjalanan ibadah umrah.
Pengawasan Agen Umrah Diperketat
Di luar aspek penegakan hukum, kepolisian juga menyiapkan langkah pencegahan. Bersama Biro Pengawasan Kantor Wilayah Kementerian Agama Republik Indonesia Sulawesi Tenggara, aparat akan melakukan inspeksi dan pengawasan terhadap agen perjalanan ibadah haji dan umrah di wilayah tersebut.
Pengawasan dilakukan untuk memastikan legalitas usaha, transparansi pengelolaan dana, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Kepolisian menilai pengawasan ketat diperlukan guna melindungi masyarakat dari praktik penyalahgunaan kepercayaan.
Polda Sultra mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam memilih biro perjalanan umrah, memastikan memiliki izin resmi, serta tidak mudah tergiur tawaran biaya murah dan janji keberangkatan cepat tanpa prosedur yang jelas.
“Kami berkomitmen memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat serta menindak tegas pihak-pihak yang menyalahgunakan kepercayaan jamaah,” kata Iis.














