
Rumbia, Infobombana.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bombana meringkus seorang pria berinisial S (33), alias Yungge, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Kelurahan Kasabolo, Kecamatan Poleang, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, Minggu (29/3/2026).
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan , di depan kediamannya. Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan dengan cara tidak biasa, yakni di dalam gulungan sarung yang sedang dikenakannya.
Kapolres Bombana, AKBP Eko Sutomo, S.I.K., M.I.K melalui keterangan resminya mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah pelaku yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi. Saat memastikan identitas target sesuai dengan informasi intelijen, petugas kemudian melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku yang disaksikan warga setempat.
“Hasil penggeledahan ditemukan dua bungkus plastik besar yang diselipkan di dalam sarung pelaku. Setelah diperiksa, isinya 14 paket kecil sabu siap edar,” ungkapnya.
Tidak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di dalam kamar tersangka. Dari hasil penyisiran, kembali ditemukan satu paket besar sabu. Secara keseluruhan, barang bukti narkotika yang diamankan memiliki berat bruto 13,02 gram.
Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, yakni satu unit timbangan digital, sendok sabu dari pipet plastik, satu pak plastik klip kosong, satu unit telepon seluler, serta uang tunai sebesar Rp150.000.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut disiapkan untuk dijual kepada pembeli yang datang langsung ke rumahnya.
Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bombana guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana berat.














