
Jakarta, Infobombana.id –ementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat agar lebih teliti sebelum melakukan transaksi jual beli tanah. Salah satu langkah penting yang wajib dilakukan ialah memastikan keaslian dan validitas sertipikat tanah guna menghindari sengketa maupun persoalan hukum di kemudian hari.
Melalui edukasi publik yang disampaikan kepada masyarakat, ATR/BPN menekankan bahwa calon pembeli tidak boleh hanya terpaku pada kesepakatan harga maupun kondisi fisik tanah, tetapi juga wajib memeriksa legalitas dokumen pertanahan secara menyeluruh.
“Jangan sampai transaksi terlihat aman di awal, tetapi justru menimbulkan masalah di kemudian hari akibat dokumen yang tidak valid,” demikian pesan edukatif yang disampaikan ATR/BPN.

Dalam penjelasannya, ATR/BPN menyebut bahwa masyarakat kini memiliki kemudahan tambahan melalui penerapan sertipikat elektronik. Keaslian sertipikat dapat dicek dengan memindai QR Code yang tersedia pada bagian belakang sertipikat elektronik melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia di Play Store maupun App Store.
Fitur tersebut dinilai menjadi salah satu bentuk transformasi digital pelayanan pertanahan yang bertujuan meningkatkan transparansi, keamanan, dan kemudahan akses informasi bagi masyarakat.
Meski demikian, ATR/BPN menegaskan bahwa keberadaan sertipikat elektronik tidak menghapus kewajiban Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk tetap melakukan pengecekan kembali sebelum Akta Jual Beli (AJB) diterbitkan.
Pengecekan ulang tersebut penting dilakukan guna memastikan seluruh data pertanahan benar-benar valid dan sesuai dengan kondisi administrasi maupun status hukum bidang tanah yang akan diperjualbelikan.
ATR/BPN menilai, transaksi pertanahan yang aman harus dimulai dari data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak ragu melakukan verifikasi dokumen sebelum melakukan pembayaran maupun penandatanganan transaksi.
Dengan semakin berkembangnya layanan pertanahan berbasis digital, ATR/BPN berharap masyarakat dapat lebih terlindungi dari risiko pemalsuan dokumen maupun sengketa pertanahan, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan pertanahan nasional.














