
Rumbia, Infobombana.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Bombana mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan metode “tempel” di wilayah Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara. Dalam operasi yang dilakukan Selasa (26/5/2026) malam, polisi mengamankan tiga pria bersama puluhan paket kecil sabu yang disimpan di sejumlah titik berbeda.
Pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Kelurahan Lampopala, Kecamatan Rumbia, yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendatangi rumah yang disebutkan warga sekitar pukul 21.00 Wita.
Di lokasi, polisi menemukan dua pria yang kemudian diketahui berinisial AW (20) dan YT (26). Polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap keduanya.
Dari hasil interogasi awal, kedua terduga mengaku menyimpan paket sabu di sejumlah titik berbeda di wilayah Kelurahan Doule dan Kelurahan Kasipute dengan sistem “tempel” atau penyimpanan di lokasi tertentu untuk diambil pembeli.
“Petugas kemudian melakukan pengembangan ke lokasi yang disebutkan para terduga pelaku,” demikian keterangan dalam laporan resmi kepolisian di Humas Polres Bombana, Rabu (27/5/2026).
Selanjutnya, di Kelurahan Doule, polisi menemukan empat paket kecil yang diduga berisi sabu. Sementara di Kelurahan Kasipute, petugas kembali menemukan enam paket kecil serupa.
Tak lama setelah pengembangan dilakukan, seorang pria lain berinisial AS (30) datang ke rumah di Lampopala tersebut. Polisi kemudian turut mengamankan dan menggeledahnya.
Dari tangan AS, petugas menemukan satu botol kemasan BonCabe yang di dalamnya berisi 10 paket kecil kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan 20 paket kecil sabu dari tiga terduga pelaku.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa telepon genggam, timbangan digital, plastik kemasan, pipet plastik, hingga microtube yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran sabu.
Ketiga pria tersebut masing-masing diketahui AW merupakan warga di Kecamatan Poleang Timur, YT (26), warga Desa Lantawonua, Kecamatan Rumbia; dan AS (30), warga Kelurahan Kasipute, Kecamatan Rumbia.
Saat ini, ketiganya telah diamankan di Mapolres Bombana untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat para terduga dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait dugaan peredaran narkotika golongan I jenis sabu.















