
Rumbia, Infobombana.id – Peredaran narkotika lintas provinsi kembali terungkap di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara. Satuan Reserse Narkoba Polres Bombana menangkap seorang pria asal Kalimantan Utara yang diduga membawa sabu seberat 860,60 gram yang disembunyikan di dalam bungkusan makanan tradisional burasa.
Pengungkapan kasus itu terjadi pada Rabu, 20 Mei 2026, sekitar pukul 17.10 WITA di jalur poros Desa Karya Baru, Kecamatan Poleang Utara. Polisi menduga sabu tersebut merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas daerah yang masuk ke Bombana melalui jalur laut dan darat.
Kapolres Bombana, AKBP Eko Sutomo, S.I.K., M. I. K, mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat terkait masuknya narkotika jenis sabu ke wilayah Bombana.
“Pengungkapan ini berhasil kita lakukan berkat adanya laporan dari masyarakat. Alhamdulillah, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa barang ini berasal dari Malaysia,” kata Eko Sutomo dalam keterangan resminya melalui Konferensi Pers di aula Rekonfu Mapolres Bombana, Sabtu (23/5/2026).
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mencurigai sebuah kendaraan yang melintas di wilayah Poleang Utara. Saat dihentikan dan diperiksa, aparat menemukan satu kantong plastik hitam di lantai mobil. Di dalamnya terdapat 17 paket besar sabu yang dibungkus menyerupai burasa.
“Sudah canggih cara mereka menyamarkan barang. Jadi dibungkus seperti burasa untuk mengelabui petugas,” ujar Eko.
Pelaku yang diamankan berinisial SA (38), warga Kelurahan Selumit Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Dari hasil pemeriksaan awal, SA mengaku sabu tersebut berasal dari Malaysia dan masuk melalui Sebatik sebelum dibawa ke Tarakan menggunakan kapal feri.
“Dari Malaysia, lalu masuk lewat Sebatik. Setelah itu menuju Tarakan menggunakan kapal feri, kemudian dibawa melalui jalur darat,” katanya.
Kapolres mengungkapkan, tersangka diduga bukan pemain baru. Berdasarkan pengakuannya, SA disebut telah beberapa kali meloloskan pengiriman serupa.
“Tahun lalu di pertengahan dan akhir tahun dia juga sempat meloloskan barang, dan ini diduga aksi yang ketiga kalinya,” ujar Eko.

Sementera itu, Kasat Resnarkoba Polres Bombana, Iptu Rusdianto Ladiwa, S.H., M.H, menjelaskan total barang bukti yang diamankan mencapai 860,60 gram. Seluruh paket ditemukan dalam kemasan besar dengan berat rata-rata sekitar 50 gram per bungkus.
“Setelah diperiksa lebih lanjut, ditemukan sebanyak 17 bungkus besar narkotika jenis sabu yang dikemas menyerupai burasa. Total keseluruhan beratnya mencapai sekitar 860,60 gram,” kata Rusdianto.
Menurut dia, pengungkapan itu menunjukkan Bombana masih menjadi target peredaran narkotika jaringan lintas wilayah. Polisi kini mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih besar yang terlibat, termasuk jalur distribusi dan pemasok barang haram tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Bombana juga mengingatkan masyarakat bahwa Undang-Undang Narkotika memiliki konsekuensi hukum berat bagi pelaku peredaran.
“Undang-undangnya itu minimal. Kalau ancamannya minimal 10 tahun, berarti hukumannya tidak bisa kurang dari itu dan bisa lebih tinggi,” katanya.
Meski demikian, ia menegaskan pendekatan rehabilitasi tetap terbuka bagi pengguna narkotika yang ingin pulih.
“Kalau ada keluarga atau warga yang kecanduan, bawa dan laporkan untuk direhabilitasi. Polisi tidak bisa bekerja sendiri. Kami sangat membutuhkan informasi dan kerja sama masyarakat,” ujar Eko Sutomo.
Untuk diketahui, pengungkapan kasus ini disebut menjadi salah satu kasus narkotika terbesar yang pernah diungkap di Kabupaten Bombana sejak daerah itu mekar 21 tahun lalu. Nilai barang bukti yang mendekati satu kilogram sabu dinilai menjadi tamparan keras bagi jaringan peredaran narkotika lintas wilayah yang selama ini mencoba menjadikan Bombana sebagai jalur distribusi.
Keberhasilan pengungkapan tersebut juga dinilai menunjukkan keseriusan jajaran Polres Bombana dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kinerja aparat kepolisian, khususnya Satuan Reserse Narkoba, layak mendapat apresiasi karena berhasil menggagalkan potensi peredaran sabu yang dapat merusak ribuan generasi muda di Bombana dan sekitarnya.














