BirokrasiSosial

Pemkab Bombana Umumkan Hasil Verfak PPPK Paruh Waktu, 496 Orang Dinyatakan TMS

342
×

Pemkab Bombana Umumkan Hasil Verfak PPPK Paruh Waktu, 496 Orang Dinyatakan TMS

Sebarkan artikel ini

 

Rumbia, Infobombana.id – Pemerintah Kabupaten Bombana melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) resmi mengumumkan hasil verifikasi faktual (Verfak) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2026. Dari hasil verifikasi tersebut, sebanyak 496 orang dinyatakan belum memenuhi syarat (TMS) untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Pengumuman itu tertuang dalam Pengumuman Nomor 800.1.13-2/12165 tentang Uji Publik Hasil Verifikasi Faktual PPPK Paruh Waktu Tahun 2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Bombana, Ir. Syahrun, ST., M.P.W.K.

Dalam pengumuman tersebut dijelaskan, hasil verifikasi faktual dilakukan berdasarkan Laporan Verifikasi Faktual Evaluasi Kinerja PPPK lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana Nomor 700/58/EVAS/2026 tertanggal 10 Maret 2026 serta Surat Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN BKN Nomor 3195/B-MP.01.01/SD/D/2026 tanggal 11 Mei 2026.

Kepala BKPSDM Bombana, Abdul Muslikh, S.Pd., M.P.W., mengatakan uji publik dilakukan untuk memastikan seluruh proses penataan tenaga non-ASN berjalan transparan dan sesuai ketentuan.

“Melalui uji publik ini, kami ingin memastikan seluruh data PPPK Paruh Waktu benar-benar valid dan sesuai ketentuan. Karena itu masyarakat maupun tenaga PPPK diberi kesempatan menyampaikan tanggapan atau klarifikasi apabila ada data yang dianggap belum sesuai,” ujar Abdul Muslikh, Jumat (22/5/2026).

Ia menjelaskan, verifikasi dilakukan secara menyeluruh dengan meneliti dokumen administrasi, riwayat kerja, hingga kesesuaian data pegawai yang tercatat dalam basis data pemerintah daerah.

Menurut dia, hasil verifikasi tersebut belum bersifat final karena pemerintah daerah masih membuka ruang klarifikasi bagi peserta yang dinyatakan TMS.

“Semua proses dilakukan secara terbuka dan profesional agar data PPPK Paruh Waktu yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Berdasarkan pengumuman tersebut, peserta yang dinyatakan belum memenuhi syarat diwajibkan melakukan klarifikasi data dengan membawa bukti pendukung sebagai dasar mengikuti seleksi CASN Tahun 2025.

Proses klarifikasi dijadwalkan berlangsung mulai 25 Mei hingga 5 Juni 2026 di kantor BKPSDM Kabupaten Bombana.

Pemkab Bombana menegaskan, peserta yang tidak melakukan klarifikasi hingga batas waktu yang telah ditentukan dianggap menerima hasil verifikasi faktual PPPK Paruh Waktu tersebut.
Langkah uji publik ini disebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Bombana memperkuat tata kelola kepegawaian yang lebih tertib, akuntabel, dan transparan, sekaligus memastikan proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu berjalan objektif sesuai regulasi yang berlaku.

Selengkapnya:

PENGUMUMAN HASIL VERIFIKASI FAKTUAL PPPK PW

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!