RUMBIA, INFOBOMBANA.ID – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Bombana melakukan pemeriksaan tanah terkait permohonan Surat Keputusan (SK) Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) PT RMN.
Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari tahapan penelitian terhadap objek tanah yang diajukan dalam permohonan hak.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tenggara saat itu, Budi Hartanto, S.SiT., M.H., QRMP., bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bombana I Gde Beniyasa, S.Kom., S.SIT., M.H., turut melaksanakan pemeriksaan tanah pada 31 Agustus 2026.
Dalam proses tersebut, pemeriksaan mencakup kondisi serta data fisik dan yuridis tanah. Hasil pemeriksaan menjadi bahan dalam proses pemberian hak atas tanah sesuai ketentuan yang berlaku.
Budi Hartanto mengatakan pemeriksaan tanah merupakan bagian penting dalam memastikan proses pemberian hak atas tanah dilaksanakan berdasarkan data dan kondisi objek tanah yang diperiksa.
Menurut dia, proses pemeriksaan perlu dilakukan secara cermat dan profesional agar pelayanan pertanahan berjalan sesuai prosedur serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang berkepentingan.

Pemeriksaan tersebut juga menjadi bagian dari upaya BPN menjaga agar proses pelayanan pertanahan berlangsung secara tertib, transparan dan akuntabel.
Melalui tahapan pemeriksaan, data fisik dan yuridis tanah diteliti sebagai bahan sebelum proses permohonan SK pemberian HGB PT RMN dilanjutkan sesuai mekanisme dan ketentuan pertanahan yang berlaku.














