BirokrasiBeritaEkobis

KKPR Jadi Fondasi Legalitas Usaha, ATR/BPN Dorong Kepatuhan Tata Ruang

4
×

KKPR Jadi Fondasi Legalitas Usaha, ATR/BPN Dorong Kepatuhan Tata Ruang

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Infobombana.id Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN terus mengedukasi masyarakat terkait pentingnya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai dasar legalitas dalam menjalankan kegiatan usaha.

Dalam materi infografis yang disampaikan ATR/BPN, dijelaskan bahwa KKPR merupakan kesesuaian antara rencana pemanfaatan ruang dengan zona peruntukannya. Artinya, setiap kegiatan usaha wajib memastikan lokasi yang digunakan telah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.

KKPR menjadi syarat penting bagi pelaku usaha karena berkaitan langsung dengan proses perizinan berusaha. Tanpa dokumen ini, kegiatan usaha berpotensi melanggar aturan tata ruang dan berisiko menghadapi persoalan hukum di kemudian hari.

“KKPR menjadi dasar bagi aktivitas usaha yang memerlukan perizinan berusaha sebagai bentuk legalitas agar pelaku usaha dapat menjalankan usahanya secara sah,” demikian disampaikan dalam infografis ATR/BPN.

Permohonan KKPR Kini Lebih Mudah Lewat OSS

ATR/BPN juga menegaskan bahwa pengurusan KKPR kini semakin mudah melalui sistem Online Single Submission (OSS). Melalui platform ini, pelaku usaha baik skala UMK maupun non-UMK dapat mengajukan permohonan KKPR secara daring.

Khusus untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), prosesnya lebih sederhana. Pelaku usaha cukup mengisi data usaha dan menyampaikan pernyataan mandiri sebagai bagian dari persyaratan.

Dua Skema KKPR untuk Usaha Non-UMK

Sementara itu, untuk usaha non-UMK, terdapat dua mekanisme dalam penerbitan KKPR, yakni:

  • Konfirmasi KKPR, diberikan apabila lokasi usaha telah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan sudah terintegrasi dalam sistem OSS, sehingga proses dapat dilakukan secara otomatis.
  • Persetujuan KKPR, berlaku apabila RDTR belum tersedia atau belum terintegrasi dalam sistem OSS, sehingga memerlukan proses persetujuan lebih lanjut.
  • Dorong Iklim Usaha yang Tertib dan Berkelanjutan

Penerapan KKPR tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam menjaga keteraturan pemanfaatan ruang. Dengan demikian, pembangunan dapat berjalan lebih terarah, aman, dan berkelanjutan.

ATR/BPN berharap, meningkatnya pemahaman masyarakat terhadap KKPR dapat mendorong terciptanya iklim investasi yang sehat sekaligus meminimalisir konflik pemanfaatan lahan di daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!