RUMBIA, INFOBOMBANA.ID – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Bombana menggelar sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi di Kecamatan Mataoleo, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.
Kegiatan yang mengusung tema “Sinergi Penegakan Hukum dan Pengawasan Internal di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bombana” itu berlangsung di Aula Kantor Camat Mataoleo, Senin (21/9/2026).
Sosialisasi diikuti Camat Mataoleo beserta jajaran, Inspektur Pembantu Khusus (Irban Sus) Inspektorat Kabupaten Bombana bersama anggota, kepala desa dan perangkat desa se-Kecamatan Mataoleo.
Selain itu, hadir pula kepala sekolah, kepala puskesmas, ASN dan staf Kecamatan Mataoleo serta personel Unit Tipidkor Satreskrim Polres Bombana.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemahaman mengenai tindak pidana korupsi beserta berbagai bentuk perbuatannya.
Materi juga mencakup tujuh kelompok utama tindak pidana korupsi, yakni korupsi yang merugikan keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, benturan kepentingan, gratifikasi dan pemerasan.
Dalam kesempatan itu, Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Bombana Ipda Muhtar, S.H.M.H turut menyoroti sejumlah titik rawan korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya pada sektor pemerintahan desa, pendidikan dan kesehatan.
Peserta diingatkan untuk menghindari praktik mark-up, kegiatan fiktif maupun pekerjaan yang tidak sesuai dengan volume dan spesifikasi yang telah ditetapkan.
Materi juga membahas perbedaan antara suap dan gratifikasi. Aparatur diminta berhati-hati terhadap pemberian yang berkaitan dengan jabatan maupun kewenangan yang dimiliki.
Selain aspek pencegahan, sosialisasi membahas sinergi antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam melakukan pengawasan serta menangani dugaan penyimpangan.
Peserta juga diberikan pemahaman mengenai mekanisme penerimaan dan penanganan pengaduan masyarakat serta dokumen dan alat bukti yang diperlukan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Dalam penyampaian materi, aparatur pemerintahan diminta menjalankan tugas dan mengelola anggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Transparansi dan akuntabilitas juga ditekankan dalam setiap pelaksanaan kegiatan, termasuk memastikan pekerjaan sesuai volume dan spesifikasi serta menolak pungutan liar maupun pemberian yang berkaitan dengan jabatan.
Prinsip Integritas, Transparansi dan Akuntabilitas (ITA) menjadi salah satu hal yang ditekankan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Kegiatan tersebut juga menempatkan masyarakat sebagai bagian penting dalam pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara.
Pencegahan korupsi dinilai membutuhkan keterlibatan bersama antara pemerintah, masyarakat, APIP dan APH untuk menjaga pengelolaan keuangan negara agar berjalan sesuai ketentuan.
Melalui sosialisasi tersebut, para aparatur, kepala desa, kepala sekolah, kepala puskesmas dan pemangku kepentingan lainnya di Kecamatan Mataoleo diharapkan semakin memahami potensi tindak pidana korupsi serta langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan.














