
Rumbia, Infobombana.id – Masyarakat yang telah memiliki Akta Jual Beli (AJB) tanah diingatkan untuk tidak menganggap dokumen tersebut sebagai bukti kepemilikan yang kuat. AJB memang menjadi dasar peralihan hak, namun belum cukup tanpa disertai sertipikat tanah resmi.
Akta Jual Beli merupakan dokumen yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai bukti sah terjadinya transaksi jual beli antara penjual dan pembeli. Dalam praktiknya, AJB memuat informasi penting seperti nomor akta, tanggal pembuatan, hingga identitas para pihak yang terlibat.
Namun demikian, AJB hanya berfungsi sebagai bukti adanya peralihan hak, bukan sebagai bukti kepemilikan yang diakui secara penuh oleh negara. Bukti kepemilikan yang sah tetap merujuk pada sertipikat tanah yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan.
Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang menegaskan bahwa sertipikat merupakan alat bukti hak yang kuat.
Berdasarkan informasi resmi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui infografis yang dipublikasikan di kanal media sosial resminya, masyarakat diimbau untuk segera mensertipikatkan tanah meskipun telah memiliki AJB, guna mendapatkan kepastian hukum yang jelas.
Syarat Mengurus Sertipikat Tanah
Untuk mengurus sertipikat tanah, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:
- Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas meterai
- Identitas diri pemohon (KTP dan Kartu Keluarga)
- Data tanah, meliputi luas, letak, dan penggunaan
- Pernyataan tanah tidak dalam sengketa
- Pernyataan penguasaan fisik tanah atau bangunan
- Surat kuasa (apabila dikuasakan)
- Bukti perolehan tanah, seperti Akta Jual Beli (AJB)
- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya
- Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
- Bukti Surat Setoran Pajak (SSP/PPh) sesuai ketentuan
Persyaratan tersebut mengacu pada Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 1 Tahun 2010.
Kementerian ATR/BPN juga menegaskan bahwa proses sertipikasi penting untuk menghindari potensi sengketa, penipuan, maupun penyalahgunaan data pertanahan di kemudian hari.
Sumber:
- Infografis Kementerian ATR/BPN
- Akun resmi Instagram @kem_atrbpn dan @kementerian.atrbpn
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
- Peraturan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2010
- Melayani • Profesional • Terpercaya














