ParlementariaBirokrasiEkobis

Tambang Nikel Kabaena Dicoret dari RTRW Bombana, DPRD Sesuaikan Aturan Hukum

194
×

Tambang Nikel Kabaena Dicoret dari RTRW Bombana, DPRD Sesuaikan Aturan Hukum

Sebarkan artikel ini

Rumbia, Infobombana.id – Rencana alokasi tambang nikel di Pulau Kabaena akhirnya dicoret dari Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bombana. Keputusan ini diambil Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bombana dalam rapat pembahasan revisi RTRW, Selasa (28/4/2026).

Rapat yang dipimpin Ketua Bapemperda, Arsyad, itu turut melibatkan anggota dewan dan sejumlah organisasi perangkat daerah terkait. Salah satu anggota Bapemperda, Sudiami, menjelaskan bahwa penghapusan kawasan tambang nikel di Pulau Kabaena merupakan bentuk penyesuaian terhadap regulasi yang lebih tinggi, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi.

“Sebelumnya seluruh wilayah kecamatan di Pulau Kabaena dimasukkan sebagai kawasan pertambangan nikel dalam Raperda. Namun sekarang ketentuan itu dihapus karena harus menyesuaikan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan, langkah tersebut merujuk pada Putusan MK Nomor 35/PUU-XXI/2023 serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 yang melarang aktivitas pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Meski demikian, kawasan pertambangan tetap dipertahankan di wilayah daratan, yakni Kecamatan Rarowatu Utara dan Kecamatan Rarowatu yang diperuntukkan bagi tambang emas.

Kepala Bidang Perizinan dan Perikanan Dinas Perikanan Bombana, Mansur Siagia, membenarkan bahwa Pulau Kabaena termasuk kategori wilayah pesisir dan pulau kecil, sehingga aktivitas pertambangan di kawasan tersebut memiliki pembatasan ketat.

“Secara peta, Kabaena masuk wilayah pesisir dan pulau kecil. Artinya, aktivitas tambang di sana tidak diperbolehkan kecuali bisa dibuktikan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan,” jelasnya.

Sementara iti, Ketua Bapemperda, Arsyad, menegaskan bahwa keputusan ini diambil demi menjaga keselarasan kebijakan daerah dengan peraturan yang lebih tinggi.

“Kita tidak ingin kebijakan yang dibuat justru bertentangan dengan aturan di atasnya. Ini bisa menjadi persoalan di kemudian hari,” katanya.

Namun demikian, DPRD Bombana tetap membuka ruang solusi, terutama bagi aktivitas pertambangan yang saat ini masih berjalan di Pulau Kabaena. Arsyad menyebut pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pemerintah provinsi, mengingat masih banyak Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berlaku di wilayah tersebut.

“Kondisi di lapangan juga harus kita perhatikan. Masih ada aktivitas tambang dan banyak IUP. Ini perlu dibahas bersama di tingkat provinsi agar ada jalan keluar yang tidak merugikan semua pihak,” ujarnya.

Ia berharap koordinasi tersebut bisa segera dilakukan dalam waktu dekat, mengingat Raperda RTRW Bombana dijadwalkan akan segera disahkan.

“Targetnya pekan ini kita sudah komunikasi dengan provinsi. Harapannya ada solusi terbaik sebelum perda ini ditetapkan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *