Scroll untuk baca artikel
EkobisBirokrasi

Sertifikat Tanah Warisan Tak Otomatis Beralih ke Ahli Waris, ATR/BPN Imbau Segera Urus Peralihan Hak

6
×

Sertifikat Tanah Warisan Tak Otomatis Beralih ke Ahli Waris, ATR/BPN Imbau Segera Urus Peralihan Hak

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, INFOBOMBANA.ID – Banyak masyarakat masih beranggapan bahwa sertifikat tanah secara otomatis berpindah kepada ahli waris setelah pemiliknya meninggal dunia. Padahal, berdasarkan ketentuan pertanahan yang berlaku, hak atas tanah warisan harus melalui proses peralihan hak agar kepemilikannya tercatat secara sah atas nama ahli waris.

Melalui infografis edukasi yang dipublikasikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), masyarakat diingatkan bahwa sertifikat tanah yang masih atas nama pewaris berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan administrasi di kemudian hari apabila tidak segera dilakukan pencatatan peralihan hak.

ATR/BPN menjelaskan, ketika seseorang meninggal dunia dan meninggalkan aset berupa tanah atau rumah, harta tersebut memang dapat diwariskan kepada keluarga yang berhak. Namun, kepemilikan tanah warisan tidak serta-merta berubah menjadi atas nama ahli waris tanpa adanya proses administrasi yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Karena itu, ahli waris dianjurkan segera mengurus peralihan hak pewarisan guna memastikan kepastian hukum atas aset yang diwariskan. Selain memberikan perlindungan hukum, pencatatan peralihan hak juga memudahkan berbagai urusan pertanahan di masa mendatang, termasuk jual beli, hibah, maupun pengurusan dokumen lainnya.

Sebelum mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan, ahli waris perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung, antara lain Surat Keterangan Waris yang diperoleh dari pemerintah desa atau kelurahan dan kecamatan, akta kematian yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta bukti pembayaran pajak berupa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, permohonan peralihan hak diajukan ke Kantor Pertanahan dengan melampirkan Surat Keterangan Waris, akta kematian, sertifikat tanah asli, fotokopi KTP dan Kartu Keluarga para ahli waris, formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani, surat kuasa apabila pengurusan dikuasakan, serta dokumen pendukung lain seperti akta wasiat notariil atau akta pembagian waris jika diperlukan.

ATR/BPN menegaskan bahwa pencatatan peralihan hak atas tanah merupakan langkah penting untuk menjaga tertib administrasi pertanahan. Tanpa proses tersebut, sertifikat tanah akan tetap tercatat atas nama pewaris sehingga berpotensi menimbulkan sengketa maupun hambatan administratif di kemudian hari.

Melalui edukasi ini, ATR/BPN mengajak masyarakat yang masih menyimpan sertifikat tanah warisan atas nama pewaris untuk segera mengurus peralihan hak, sehingga status kepemilikan tanah memiliki kepastian hukum yang jelas dan sesuai dengan data pertanahan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!