EkobisBirokrasi

Sertipikat Tanah Bisa Jadi Modal Usaha, ATR/BPN Ingatkan Pentingnya Roya

6
×

Sertipikat Tanah Bisa Jadi Modal Usaha, ATR/BPN Ingatkan Pentingnya Roya

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Infobombana.id – Sertipikat tanah ternyata tidak hanya berfungsi sebagai bukti sah kepemilikan lahan. Dokumen pertanahan itu juga memiliki nilai tambah ekonomi yang dapat dimanfaatkan masyarakat maupun pelaku usaha untuk memperoleh akses permodalan dari bank atau lembaga keuangan.

Melalui skema Hak Tanggungan, sertipikat tanah dapat dijadikan jaminan guna mendapatkan pembiayaan usaha. Dana tersebut kemudian bisa digunakan untuk meningkatkan ekonomi keluarga hingga mengembangkan usaha yang sedang dijalankan.

“Hak Tanggungan digunakan untuk mendapatkan akses permodalan dari bank atau lembaga keuangan. Masyarakat atau pelaku usaha dapat memanfaatkannya untuk meningkatkan ekonomi atau mengembangkan usahanya,” demikian informasi yang disampaikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Selasa (19/5/2026).

Namun, ATR/BPN mengingatkan bahwa setelah kewajiban kredit dinyatakan lunas, catatan Hak Tanggungan masih tetap melekat pada sertipikat tanah. Karena itu, pemilik sertipikat perlu segera melakukan Roya atau penghapusan Hak Tanggungan agar dokumen kembali bersih.

“Catatan Hak Tanggungan tetap melekat pada sertipikat meski kewajiban telah lunas. Maka, penting untuk segera dilakukan Roya atau penghapusan Hak Tanggungan,” tulis ATR/BPN dalam materi edukasinya.

Kementerian ATR/BPN menjelaskan, proses pengurusan Roya kini dapat dilakukan sesuai jenis layanan Hak Tanggungan yang digunakan masyarakat. Jika Hak Tanggungan masih berbentuk analog, maka pengurusan Roya dilakukan secara manual melalui Kantor Pertanahan.

Sementara itu, untuk Hak Tanggungan elektronik, proses Roya juga dapat dilakukan secara elektronik melalui bank atau jasa keuangan yang telah terdaftar dalam sistem Mitra Kerja ATR/BPN.

Digitalisasi layanan tersebut dinilai menjadi langkah penting dalam mempercepat pelayanan pertanahan sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus administrasi asetnya.

ATR/BPN pun menegaskan bahwa Roya penting dilakukan setelah seluruh kewajiban selesai, agar sertipikat tanah kembali bersih dan siap digunakan kembali sesuai kebutuhan pemiliknya, termasuk jika di kemudian hari akan dimanfaatkan untuk keperluan administrasi maupun akses pembiayaan lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!