Scroll untuk baca artikel
BirokrasiEkobis

Menteri ATR/BPN Terbitkan Surat Edaran Percepat Sertifikasi Tanah MBR, Nusron: Manfaat Program Pemerintah Harus Dirasakan Utuh

2
×

Menteri ATR/BPN Terbitkan Surat Edaran Percepat Sertifikasi Tanah MBR, Nusron: Manfaat Program Pemerintah Harus Dirasakan Utuh

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, INFOBOMBANA.ID – Pemerintah memperkuat kolaborasi lintas kementerian dan lembaga untuk mempercepat sertifikasi tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Upaya tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Lintas Sektor bagi MBR oleh Nusron Wahid, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), serta Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) RI di Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI), Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah ingin mempercepat proses pendaftaran tanah bagi masyarakat penerima program perumahan sekaligus memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa sertifikasi tanah menjadi bagian penting dalam memastikan manfaat program perumahan pemerintah dapat diterima secara menyeluruh oleh masyarakat.

“Melalui penandatanganan SEB ini, Kementerian ATR/BPN mendukung penuh pelaksanaan percepatan pendaftaran tanah lintas sektor bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kita ingin memastikan masyarakat tidak hanya memiliki rumah yang layak, tetapi juga kepastian hukum atas tanahnya. Dengan demikian, manfaat program pemerintah dapat dirasakan secara utuh,” ujar Nusron.

Surat Edaran Bersama tersebut mengatur sinergi antara Kementerian ATR/BPN, Kementerian PKP, dan BPS RI, mulai dari penyediaan data, fasilitasi pelaksanaan, hingga verifikasi data penerima manfaat. Dalam implementasinya, Kementerian ATR/BPN bersama Kantor Wilayah BPN Provinsi serta Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota akan mendukung percepatan pendaftaran tanah agar prosesnya berlangsung lebih cepat, efektif, dan tepat sasaran.

Program sertifikasi tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dibagi ke dalam tiga klaster, yakni Program Bantuan Pemerintah, Program Pembiayaan Perbankan melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), serta Klaster Mandiri.

Saat ini, Kementerian ATR/BPN memprioritaskan penyelesaian sertifikasi berdasarkan data Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2015–2024 yang mencakup sekitar 1,1 juta rumah penerima manfaat. Selain itu, pemerintah menargetkan penyelesaian sertifikasi untuk 45.000 rumah penerima manfaat BSPS tahun 2025 dan 400.000 rumah penerima manfaat BSPS tahun 2026.

Sementara itu, Maruarar Sirait menekankan pentingnya validasi data agar program berjalan tepat sasaran.

“Ini jadi peranan bersama antara Kementerian PKP bersama Kementerian ATR/BPN, BPS RI, dan juga BRI dalam kalibrasi datanya. Kita sama-sama bekerja sama. BPS punya data, kami juga memiliki data untuk diverifikasi agar hasilnya lebih akurat,” kata Maruarar.

Dalam kegiatan tersebut, Menteri Nusron didampingi Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Andi Tenri Abeng, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT, dan Mitra Kerja Ana Anida, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Bahrun Munawir, serta Kepala Biro Hukum Ahmad Suhaimi. Penandatanganan SEB juga dihadiri jajaran Kementerian PKP, BPS RI, dan BRI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *