Scroll untuk baca artikel
HUKUM

Polres Bombana Ekspos Dua Perkara Tindak Pidana, Ungkap Dugaan Tambang Ilegal dan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

153
×

Polres Bombana Ekspos Dua Perkara Tindak Pidana, Ungkap Dugaan Tambang Ilegal dan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Sebarkan artikel ini

RUMBIA, INFOBOMBANA.ID – Kepolisian Resor (Polres) Bombana bersama instansi terkait melaksanakan ekspos penanganan perkara tindak pidana sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum di wilayah hukum Polres Bombana, Rabu (26/8/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Polres Bombana memaparkan sejumlah perkara yang tengah ditangani, meliputi dugaan tindak pidana di bidang pertambangan serta dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Kapolres Bombana AKBP Irwandhy Idrus mengatakan, pengungkapan dan penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus mendukung program pemerintah dalam pemberantasan aktivitas ilegal.

Ungkap dugaan pertambangan tanpa izin

Salah satu perkara yang dipaparkan yakni dugaan tindak pidana pertambangan yang terjadi di wilayah Desa Wumbungka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana.

Perkara tersebut terungkap setelah personel Polres Bombana melaksanakan kegiatan patroli dan menemukan adanya aktivitas pertambangan yang diduga tidak dilengkapi perizinan sesuai ketentuan.

Dalam penindakan tersebut, personel kepolisian mengamankan dua unit mesin dompeng serta sejumlah peralatan lainnya yang diduga digunakan untuk kegiatan pertambangan.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan di Mapolres Bombana guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam perkara tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses penyidikan, salah seorang saksi kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Bombana AKBP Irwandhy Idrus menegaskan bahwa penanganan perkara pertambangan tidak hanya berorientasi pada aspek penegakan hukum, tetapi juga berkaitan dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan dan ekosistem.

“Kami turut memperhatikan dan peduli bagaimana bersama-sama menjaga lingkungan, menjaga ekosistem dan lingkungan hidup yang baik. Ini juga menjadi edukasi kepada masyarakat bahwa menjaga lingkungan sangat penting karena di dalamnya terdapat berbagai makhluk hidup yang harus kita jaga,” ujar Irwandhy.

Polisi amankan 3 ton solar bersubsidi

Selain perkara pertambangan, Polres Bombana juga memaparkan penanganan dua perkara dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi.

Kedua perkara tersebut ditangani berdasarkan laporan polisi yang berbeda dan terjadi di lokasi yang berbeda.

Perkara pertama terjadi di wilayah Desa Larete, Kecamatan Poleang Tenggara. Sementara perkara kedua terjadi di Jalan Poros Kasipute, Kelurahan Lameroro.

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan BBM jenis solar dalam jumlah besar. Pada perkara pertama, polisi mengamankan sekitar 1.000 liter atau 1 ton solar. Sedangkan pada perkara kedua, barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 2.000 liter atau 2 ton solar.

Dalam perkara dengan barang bukti sekitar 2 ton solar tersebut, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Kapolres Bombana menyampaikan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Bombana dalam mendukung kebijakan pemerintah, khususnya dalam memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai peruntukan dan tepat sasaran.

“Penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen kami untuk melakukan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan dan dapat diterima oleh masyarakat yang memang berhak,” kata Irwandhy.

Polres Bombana memastikan proses penyidikan terhadap seluruh perkara tersebut terus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang melanggar hukum, termasuk kegiatan pertambangan tanpa izin maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Polres Bombana menegaskan akan terus meningkatkan kegiatan patroli, pengawasan, dan penegakan hukum guna menjaga keamanan, melindungi kepentingan masyarakat, serta mencegah terjadinya aktivitas ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian negara maupun kerusakan lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *