RUMBIA, INFOBOMBANA.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Bombana menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, Jumat (16/10/2026).
Bersasarkan rilis resmi humas Polres Bombana, kedua pria tersebut masing-masing berinisial M (24) dan J (46). Polisi menangkap M di pinggir jalan poros Kelurahan Puulemo, Kecamatan Poleang Timur, sebelum mengamankan J di rumahnya di Desa Teppoe, Kecamatan Poleang Timur.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita empat sachet sabu dengan berat bruto total 2,43 gram.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi mencurigakan di sebuah rumah di Desa Teppoe.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Bombana melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.
Sekitar pukul 17.15 Wita, petugas melihat seorang pria keluar dari rumah yang dicurigai menggunakan sepeda motor. Polisi kemudian membuntutinya hingga menghentikan kendaraan tersebut di Kelurahan Puulemo sekitar pukul 17.30 Wita.
Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan aparat setempat dan warga, polisi menemukan satu sachet sabu seberat bruto 0,24 gram yang disimpan dalam bungkus rokok merek Slava berwarna biru.
Berdasarkan keterangan awal M, sabu tersebut dibelinya dari J, yang merupakan pemilik rumah yang sebelumnya menjadi sasaran penyelidikan polisi.
Petugas kemudian membawa M ke rumah J di Desa Teppoe. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan J dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan aparat desa.
Dari penggeledahan itu, polisi menemukan satu sachet sabu dalam bungkus rokok merek Clas Mild yang berada di kantong celana J. Petugas juga menemukan dua sachet lainnya di dalam dompet berwarna biru yang disimpan di belakang rumah.
Total sabu yang disita dari J memiliki berat bruto 2,19 gram.
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, yakni alat hisap sabu atau bong, sendok sabu, korek api gas, uang tunai Rp 150.000, bungkus rokok, dan dompet berwarna biru.
Kedua pria beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bombana untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam laporan kepolisian, keduanya diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana telah disesuaikan.
Polisi selanjutnya berencana memeriksa saksi dan kedua terduga pelaku, melakukan gelar perkara awal, mengambil sampel urine, serta mengirim barang bukti sabu ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut.














