JAKARTA, INFOBOMBANA.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) memperjelas pembagian tugas dan kewenangan kedua lembaga untuk mendukung pelaksanaan Reforma Agraria yang lebih efektif. Pembahasan tersebut dilakukan dalam Rapat Tindak Lanjut Pembentukan BRAN di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, yang membuka rapat tersebut menekankan pentingnya penataan hubungan kerja agar pelaksanaan tugas kedua lembaga tidak saling tumpang tindih.
“Kita tidak sedang mempertahankan struktur atau nomenklatur dari lembaga kita masing-masing, baik ATR/BPN atau BRAN. Rapat ini justru sedang memastikan agar seluruh tugas dan fungsi yang terkait dengan Reforma Agraria, pertanahan, dan tata ruang ke depannya dapat berjalan dengan semakin efektif,” ujar Ossy.
Menurut dia, pembagian kewenangan yang jelas diperlukan karena terdapat sejumlah tugas BRAN yang bersinggungan dengan kewenangan Kementerian ATR/BPN.
Karena itu, penyelarasan peran menjadi bagian penting dalam penataan kelembagaan agar setiap instansi dapat menjalankan tugas sesuai kewenangannya.
Ossy meminta pembahasan dimanfaatkan untuk merumuskan pembagian tanggung jawab yang tegas, sehingga tidak terjadi pelaksanaan pekerjaan secara bersamaan oleh kedua lembaga.
“Ini yang harus kita selaraskan supaya ke depan tidak ada pekerjaan yang dilakukan secara bersamaan oleh kedua lembaga. Saya mohon pertemuan hari ini dimanfaatkan betul untuk memperjelas pembagian kewenangan antara BRAN dan Kementerian ATR/BPN,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala BRAN, Dedi Prasetyo, memaparkan analisis mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) BRAN. Paparan tersebut menjadi bahan pembahasan untuk merumuskan struktur organisasi yang dapat mendukung pelaksanaan tugas dan kewenangan lembaga tersebut.
Dedi menegaskan bahwa pembentukan BRAN harus berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Semangat kita adalah semua bekerja untuk kepentingan rakyat. Sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, itulah landasan filosofi kenapa BRAN ini dibentuk,” pungkasnya.
Rapat tersebut diikuti pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama Kementerian ATR/BPN serta perwakilan BRAN. Pembahasan akan dilanjutkan untuk memastikan pembagian tugas dan kewenangan kedua lembaga tersusun secara jelas dan selaras.
Penataan kelembagaan ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi pemerintah dalam menjalankan program Reforma Agraria, termasuk penyelesaian persoalan agraria sesuai tugas dan kewenangan masing-masing lembaga.














