Rumbia, Infobombana.id – Komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah terus diwujudkan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sabtu, 20 Desember 2025, Kantor Pertanahan Kabupaten Bombana melaksanakan penyerahan sertipikat PTSL Tahun Anggaran 2025 kepada masyarakat Desa Rakadua, Kecamatan Poleang Barat.
Penyerahan sertipikat dilakukan secara langsung oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra, S.Pwk., didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bombana, Tageli Lase, S.SiT, serta perwakilan Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya negara menghadirkan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan pertanahan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
Dalam kesempatan tersebut, Bahtra menegaskan pentingnya program PTSL sebagai solusi konkret bagi masyarakat untuk memperoleh legalitas tanah.
Sertipikat tanah, kata dia, tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga membuka akses ekonomi bagi masyarakat, termasuk untuk permodalan usaha dan peningkatan kesejahteraan.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bombana, Tageli Lase, menyampaikan bahwa pelaksanaan PTSL Tahun Anggaran 2025 merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah di tengah masyarakat. Ia menegaskan komitmen Kantor Pertanahan Bombana untuk terus memberikan pelayanan terbaik dan mendukung percepatan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Bombana.
Masyarakat Desa Rakadua pun menyambut antusias penyerahan sertipikat tersebut. Program PTSL dinilai sangat membantu warga dalam memperoleh kepastian status kepemilikan tanah yang selama ini menjadi kebutuhan mendasar.
Kegiatan penyerahan sertipikat ini sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan instansi pertanahan dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Bombana.











