Scroll untuk baca artikel
HUKUM

Diancam Sebar Foto Bugil, Anak di Bombana Diduga Jadi Korban Pencabulan Dua Kali

259
×

Diancam Sebar Foto Bugil, Anak di Bombana Diduga Jadi Korban Pencabulan Dua Kali

Sebarkan artikel ini

RUMBIA, INFOBOMBANA.ID – Seorang anak perempuan berinisial HD di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, diduga menjadi korban pencabulan sebanyak dua kali oleh seorang pria berinisial I.

Kasus tersebut dilaporkan oleh orangtua korban berinisial U setelah mengetahui anaknya diduga mengalami kekerasan seksual. Dalam perkara ini, kepolisian juga menerima informasi mengenai dugaan penyebaran foto tanpa busana dan rekaman bermuatan asusila yang disebut melibatkan korban dan terlapor melalui aplikasi WhatsApp.

Kronologi perkara tersebut dirilis secara resmi oleh Humas Kepolisian Resor Bombana.

Kasat Reskrim Polres Bombana IPTU Cevin Th. B. Djari, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa perkara tersebut tengah ditangani melalui proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan kronologi resmi kepolisian, dugaan tindak pidana tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana.

Peristiwa bermula ketika terlapor berinisial I diduga mengajak korban bertemu dengan alasan hendak menghapus foto pribadi korban yang tersimpan di telepon selulernya.

Korban kemudian disebut dijemput oleh terlapor dan dibawa menuju lokasi pertemuan.

Namun, menurut kronologi yang dirilis kepolisian, setibanya di lokasi, terlapor diduga melakukan pemaksaan dan ancaman terhadap korban.

Terlapor disebut mengancam akan menyebarkan foto tanpa busana milik korban apabila korban tidak menuruti keinginannya.

Dalam kondisi tersebut, terlapor diduga melakukan pencabulan terhadap korban untuk pertama kalinya. Perbuatan itu kemudian diduga direkam. Rekaman tersebut selanjutnya disebut digunakan sebagai alat untuk kembali mengancam korban.

Ancaman tersebut diduga berujung pada terjadinya pencabulan untuk kedua kalinya. Kasus bejat ini akhirnya diketahui orangtua korban setelah foto pribadi korban dan rekaman bermuatan asusila diduga tersebar melalui WhatsApp.

Orangtua korban kemudian membuat laporan kepada kepolisian agar perkara tersebut diproses secara hukum.

Terancam 12 Tahun Penjara

Kepolisian menyebut penyidikan perkara tersebut berpedoman pada Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, penyidikan juga disebut mengacu pada Pasal 6 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Berdasarkan ketentuan yang diterapkan dalam perkara tersebut, pelaku terancam pidana hingga 12 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Bombana menegaskan bahwa proses hukum terhadap perkara tersebut dilakukan berdasarkan laporan dan alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan.

Perkara ini juga menjadi perhatian karena korban masih berusia anak dan diduga mengalami ancaman menggunakan foto maupun rekaman pribadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *