Jakarta, Infobombana.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengajak masyarakat menyiapkan daftar prioritas atau to do list dalam menyambut tahun 2026. Ajakan ini difokuskan pada pengelolaan serta perlindungan aset pertanahan sebagai langkah strategis menjaga kepastian hukum dan meningkatkan nilai ekonomi tanah.
Melalui infografis bertajuk “Checklist untuk Menghadapi Tahun 2026 Versi Kementerian ATR/BPN”, masyarakat diingatkan bahwa menjaga aset tanah tidak berhenti pada kepemilikan semata. Aspek kepastian hukum, keamanan dokumen, hingga pemanfaatan yang produktif menjadi bagian penting dalam tata kelola pertanahan modern.
Salah satu poin utama yang ditekankan adalah memastikan tanah telah bersertipikat dan tercatat dalam sistem pertanahan nasional. Sertipikasi dinilai sebagai fondasi perlindungan hukum sekaligus instrumen untuk meminimalkan potensi konflik.
Dalam daftar yang dibagikan, ATR/BPN mendorong masyarakat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku guna memantau informasi pertanahan secara mudah dan transparan. Selain itu, masyarakat juga diimbau melakukan alih media ke Sertipikat Elektronik untuk meningkatkan keamanan dokumen dari risiko kehilangan maupun pemalsuan.
Langkah lain yang tak kalah penting adalah memasang patok batas tanah untuk mencegah sengketa, mengoptimalkan pemanfaatan lahan agar bernilai ekonomi, serta menggunakan layanan resmi pertanahan tanpa melalui perantara atau praktik percaloan.
Kementerian ATR/BPN juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi. Informasi layanan pertanahan sebaiknya diperoleh melalui kanal resmi kementerian maupun Kantor Pertanahan setempat guna menghindari potensi penipuan.
Menurut ATR/BPN, tertib administrasi pertanahan menjadi fondasi penting dalam mendukung pembangunan nasional. Kepemilikan yang jelas dan terdaftar bukan hanya memberi rasa aman bagi pemilik, tetapi juga membuka peluang peningkatan nilai aset dan akses pembiayaan.
Melalui kampanye ini, ATR/BPN berharap kesadaran publik terhadap pentingnya pengelolaan tanah yang tertib, modern, dan sesuai ketentuan semakin meningkat, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan transformasi digital di sektor pertanahan.














