Jakarta, Infobombana.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan instansi tersebut dengan iming-iming proses layanan pertanahan yang cepat tanpa prosedur resmi.
Melalui infografis yang dipublikasikan di kanal resminya, Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa seluruh layanan pertanahan memiliki prosedur dan biaya resmi yang telah ditetapkan pemerintah. Masyarakat diminta tidak mudah tergiur tawaran percepatan proses di luar mekanisme yang berlaku.
Dalam keterangannya, ATR/BPN menyebutkan bahwa proses layanan pertanahan hanya dilakukan melalui loket pertanahan resmi dan sistem yang telah ditentukan. Artinya, tidak ada jalur khusus maupun layanan instan yang dapat memproses dokumen tanpa mengikuti tahapan administrasi sesuai ketentuan.
“Dijanjikan cepat tanpa prosedur? Itu tanda bahaya,” demikian peringatan yang disampaikan dalam materi sosialisasi tersebut.
Kementerian ATR/BPN juga mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai pihak-pihak yang:
- Menjanjikan proses instan atau pasti selesai dalam waktu singkat tanpa prosedur;
- Meminta sejumlah uang di luar ketentuan resmi;
- Mengaku sebagai “orang dalam” yang dapat membantu mempercepat pengurusan dokumen.
Sebagai langkah pencegahan, masyarakat diimbau untuk memperoleh informasi layanan secara langsung melalui media sosial resmi Kementerian ATR/BPN maupun melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Dengan memanfaatkan kanal resmi, pemohon dapat memastikan persyaratan, alur layanan, serta estimasi biaya yang transparan dan akuntabel.
ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk terus memberikan layanan yang melayani, profesional, dan terpercaya. Partisipasi aktif masyarakat dalam mengikuti prosedur resmi juga dinilai menjadi kunci dalam mencegah praktik percaloan maupun penipuan di sektor pertanahan.
Dengan memahami hak dan kewajiban sebagai pemohon layanan di Kantor Pertanahan, masyarakat diharapkan dapat berperan dalam menciptakan tata kelola pertanahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.














