K
Kendari, Infobombana.id – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menargetkan sebanyak 47.663 bidang tanah tersertipikasi melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026.
Program yang menjadi bagian dari agenda strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat di seluruh kabupaten/kota di Sultra.
Melalui kampanye bertajuk “Ayo Sertipikat Tanahmu!”, Kanwil BPN Sultra mengajak masyarakat memastikan desa dan kelurahannya masuk dalam penetapan lokasi (penlok) PTSL 2026. Seluruh Kantor Pertanahan se-Sulawesi Tenggara didorong untuk mengoptimalkan pendataan serta percepatan proses administrasi.
Kepala Kanwil BPN Sultra, Budi Hartanto, S. SIT., MH menegaskan, target 47.663 bidang tanah bukan sekadar angka, melainkan komitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang melayani, profesional, dan terpercaya. Sertipikat tanah dinilai penting untuk mencegah sengketa, meningkatkan nilai ekonomi aset, serta mempermudah akses permodalan bagi masyarakat.
Program PTSL sendiri merupakan skema pendaftaran tanah secara serentak dalam satu wilayah desa atau kelurahan. Melalui pendekatan sistematis, pemerintah melakukan pengukuran, pendataan, hingga penerbitan sertipikat secara massal.
Dengan target ambisius di tahun 2026, Kanwil BPN Sultra optimistis partisipasi aktif pemerintah desa, kelurahan, serta masyarakat akan menjadi kunci keberhasilan program tersebut. Pemerintah juga mengimbau warga segera melengkapi dokumen kepemilikan tanah dan mengikuti sosialisasi yang akan dilaksanakan di masing-masing daerah.
Berikut Target PTSL Kabupaten/Kpta Tahun 2026































