Jakarta, Infobombana.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengintensifkan program pemutakhiran data pertanahan berbasis digital. Masyarakat yang memiliki sertipikat tanah terbitan tahun 1961 hingga 1997 diimbau segera mendatangi kantor pertanahan setempat untuk melakukan pembaruan data.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan langkah ini merupakan upaya preventif pemerintah guna mencegah terjadinya tumpang tindih lahan yang kerap memicu sengketa pertanahan.
Dalam arahannya saat Rapat Koordinasi bersama kepala daerah se-Sulawesi Selatan di Makassar, Nusron menegaskan pentingnya validasi data fisik dan yuridis atas sertipikat lama.
“Tolong kepala daerah, instruksikan ke camat, lurah, dan RT/RW, rakyatnya yang memegang sertipikat tahun 1961-1997, datang ke kantor BPN, mutakhirkan. Kalau perlu kita ukur ulang, dicocokkan dari sekarang supaya tidak jadi masalah di kemudian hari,” ujar Nusron.
Menurut dia, banyak sertipikat terbitan lama yang belum sepenuhnya terintegrasi dengan sistem pemetaan digital nasional. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian data batas tanah di lapangan dengan yang tercatat secara administratif.
Cegah Sertipikat Ganda
Program pemutakhiran ini memberikan sejumlah manfaat bagi pemilik lahan. Selain memastikan batas tanah tercatat akurat dalam sistem digital, pembaruan data juga dapat mengurangi risiko terbitnya sertipikat ganda atau klaim sepihak oleh pihak lain.
Tak hanya itu, data yang telah tervalidasi akan mempermudah proses administrasi pertanahan di masa mendatang, termasuk untuk keperluan jual beli, pewarisan, maupun penjaminan ke lembaga keuangan.
ATR/BPN juga meminta dukungan perangkat daerah mulai dari camat, lurah, hingga RT/RW untuk mengawal sosialisasi kepada masyarakat. Pemerintah menegaskan bahwa proses pemutakhiran dilakukan dengan mencocokkan dokumen lama terhadap standar digital terbaru, termasuk pengukuran ulang apabila ditemukan ketidaksinkronan batas fisik lahan.
Melalui kampanye bertagar #DataTanahAkurat dan #KotaLengkap, ATR/BPN menyatakan komitmennya membangun tata kelola pertanahan yang modern, transparan, dan memberikan kepastian hukum atas hak milik masyarakat.














