BirokrasiBeritaSosial

Zakat Fitrah Bombana 2026 Ditetapkan, Besaran Disesuaikan Harga Beras dan Jagung

38
×

Zakat Fitrah Bombana 2026 Ditetapkan, Besaran Disesuaikan Harga Beras dan Jagung

Sebarkan artikel ini

Rumbia, Infobombana.id – Pemerintah Kabupaten Bombana bersama sejumlah unsur terkait menetapkan besaran zakat fitrah, zakat mal, dan infak Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Tina Orima, Sekretariat Daerah Kabupaten Bombana, Selasa (3/3/2026).

Rapat tersebut melibatkan Kementerian Agama Kabupaten Bombana, BAZNAS Kabupaten Bombana, serta sejumlah perangkat daerah. Hadir dalam forum itu Asisten I Setda Bombana, Kepala Kantor Kementerian Agama Bombana, Ketua BAZNAS Bombana, Ketua PHBI Bombana, Kepala Dinas Perindagkop, para camat dan kepala KUA se-Bombana, serta Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat dan Kepala Bagian Hukum Setda.

Penetapan besaran zakat fitrah tahun ini disebut melalui pembahasan bersama dengan mempertimbangkan dinamika harga bahan pokok dan kondisi ekonomi masyarakat di seluruh wilayah Bombana. Pemerintah daerah mengklaim keputusan tersebut diambil untuk menjaga keseimbangan antara kewajiban syariat dan kemampuan riil warga.

Dalam keputusan rapat, zakat fitrah ditetapkan setara dengan 3,5 liter bahan makanan pokok yang dikonversi dalam rupiah berdasarkan kategori kualitas dan harga pasar.

Untuk kategori beras, nilai zakat fitrah dibagi menjadi tiga tingkatan. Beras kategori I dihargai Rp 15.000 per liter, sehingga total zakat fitrah menjadi Rp 52.500 per jiwa. Beras kategori II sebesar Rp 13.000 per liter atau Rp 45.500 per jiwa. Adapun beras kategori III Rp 11.000 per liter dengan total Rp 38.500 per jiwa.

Sementara itu, bagi masyarakat yang mengonsumsi jagung sebagai makanan pokok, zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp 35.000 per jiwa, dengan asumsi harga Rp 10.000 per liter dikalikan 3,5 liter.

Selain zakat fitrah, rapat juga menegaskan kembali ketentuan zakat mal sebesar 2,5 persen dari harta yang telah memenuhi nisab dan haul sesuai ketentuan syariat. Adapun infak Ramadan disepakati minimal Rp 5.000 per jiwa.

Ketua BAZNAS Kabuoaten Bombana Drs. H. Abdul Azis Baking dalam rapat itu menekankan pentingnya penyaluran zakat melalui lembaga resmi agar distribusi lebih terdata dan tepat sasaran. Pemerintah daerah juga meminta para camat dan kepala KUA mengintensifkan sosialisasi hingga ke tingkat desa dan kelurahan.

Penetapan ini menjadi acuan resmi bagi masyarakat Bombana dalam menunaikan kewajiban zakat selama Ramadan 2026, sekaligus menjadi instrumen penguatan solidaritas sosial di tengah fluktuasi harga kebutuhan pokok yang masih terjadi di sejumlah wilayah.

Berikut Rinciannya:

A. Zakat fitrah

  • Beras Kategori I : Rp. 15.000,- per liter X 3,5 liter jadi jumlah Rp. 52.500,- per jiwa
  • Beras Kategori II : Rp. 13.000,- per liter X 3,5 liter jadi jumlah Rp. 45.500,- per jiwa
  • Beras Kategori III : Rp. 11.000,- X 3,5 liter jadi jumlah Rp. 38.500,- per jiwa
  • Jagung : Rp. 10.000,- per liter X 3,5 liter jadi jumlah Rp. 35.000,- per jiwa

B. Zakat Mal

  • 2,5% dari harta yang akan dikeluarkan

C. Infak

  • Minimal Rp. 5.000,- Per jiwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!