ParlementariaBeritaBirokrasiSosial

DPRD Bombana Cari Jalan Tengah Sengketa Lahan Warga dan PT Swakarya Sumber Makmur

12
×

DPRD Bombana Cari Jalan Tengah Sengketa Lahan Warga dan PT Swakarya Sumber Makmur

Sebarkan artikel ini

Rumbia, Infobombana.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana mencoba mencari jalan tengah atas sengketa lahan antara masyarakat Desa Totole dan Desa Kolombi, Kecamatan Mata Usu, dengan perusahaan perkebunan PT Swakarya Sumber Makmur ((SSM)

Persoalan itu mencuat setelah warga mengadukan dugaan belum tuntasnya ganti rugi atas lahan yang kini digunakan perusahaan. Aduan tersebut kemudian ditindaklanjuti DPRD Bombana melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat DPRD pada Selasa (10/3/2026).

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Bombana, Iskandar, SP. Sejumlah instansi terkait turut diundang, mulai dari perwakilan Pemerintah Kabupaten Bombana hingga aparat penegak hukum.

Hadir dalam forum itu Asisten I Sekretariat Daerah Bombana, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Staf Ahli Bidang Hukum dan Pemerintahan, perwakilan Polres Bombana, KPHP Unit Tina Orima, Camat Mata Usu, serta kuasa hukum masyarakat Desa Totole dan Desa Kolombi, Abadi Makmur.

Rapat tersebut berfokus pada tindak lanjut penyelesaian ganti rugi atas penggunaan lahan warga oleh perusahaan.

Dalam pembahasan, DPRD Bombana menawarkan sejumlah opsi penyelesaian. Opsi pertama adalah meminta pihak perusahaan memberikan ganti kerugian kepada masyarakat atas penggunaan lahan yang menjadi sumber sengketa.

Sementara opsi kedua berkaitan dengan status kawasan. DPRD mengusulkan agar lahan milik masyarakat dikeluarkan dari kawasan hutan produksi melalui mekanisme enclave (kondisi ketika sebuah wilayah administrasi berada di dalam wilayah administrasi lain, tetapi secara pemerintahan tetap milik daerah asalnya. Jadi wilayah itu seperti “terkurung” atau dikelilingi wilayah daerah lain).

Dengan cara itu, lahan warga dapat dimasukkan ke dalam wilayah seluas sekitar 2.800 hektare yang menjadi kewajiban 20 persen Hak Guna Usaha (HGU) PT SSM dari total luas konsesi sekitar 14 ribu hektare.

Melalui forum tersebut, DPRD Bombana berharap konflik lahan yang telah menimbulkan keluhan masyarakat dapat menemukan titik temu. Penyelesaian yang ditempuh diharapkan tidak hanya melindungi hak masyarakat, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi pihak perusahaan.

Rapat berlangsung terbuka dan dihadiri sejumlah anggota DPRD serta para pihak yang berkepentingan dalam penyelesaian sengketa lahan di Kecamatan Mata Usu tersebut.

Sebagai informasi tambahan, dalam  Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kabupaten Bombana, Legislatif dan pemerintah daerah mencoba memediasi kedua pihak dengan dua opsi penyelesaian, yakni pembayaran ganti rugi oleh perusahaan atau mengeluarkan lahan masyarakat dari kawasan hutan melalui mekanisme enclave agar dapat dimasukkan ke dalam alokasi 20 persen lahan HGU perusahaan untuk masyarakat.

Dengan demikian, inti persoalan bukan sekadar sengketa biasa, melainkan persoalan tumpang tindih klaim lahan antara masyarakat, status kawasan hutan, dan konsesi perusahaan yang masih memerlukan penyelesaian hukum dan kebijakan pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!