EkobisBeritalainnya

ATR/BPN Imbau Masyarakat Segera Balik Nama Sertipikat Usai Jual Beli Tanah

4
×

ATR/BPN Imbau Masyarakat Segera Balik Nama Sertipikat Usai Jual Beli Tanah

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Infobombana.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengimbau masyarakat untuk segera mengurus balik nama sertipikat tanah setelah melakukan transaksi jual beli.

Imbauan tersebut disampaikan melalui kampanye edukasi publik bertajuk “Yuk, Segera Urus Balik Nama Sertipikat Karena Jual Beli Agar Kepemilikan Sah Atas Namamu!”. Kampanye ini menekankan pentingnya kepastian hukum atas kepemilikan tanah di Indonesia.

Dalam materi sosialisasi yang dirilis pada Maret 2026, ATR/BPN menegaskan bahwa sertipikat merupakan bukti kepemilikan yang paling kuat secara hukum. Namun, apabila belum dilakukan balik nama, maka secara administratif kepemilikan tanah masih tercatat atas nama pemilik sebelumnya.

Kondisi ini dinilai berisiko menimbulkan persoalan di kemudian hari, termasuk potensi sengketa lahan, kesulitan pengurusan administrasi, hingga kerentanan terhadap praktik mafia tanah.

“Balik nama sertipikat merupakan langkah penting untuk memastikan kepemilikan sah atas nama pembeli sekaligus memberikan perlindungan hukum,” demikian pesan utama dalam kampanye tersebuttersebut,  Selasa (11/3/2026).

ATR/BPN juga menjelaskan bahwa proses balik nama harus diawali dengan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Setelah itu, pemohon dapat mengajukan permohonan peralihan hak ke kantor pertanahan dengan melengkapi sejumlah dokumen.

Beberapa persyaratan yang harus disiapkan antara lain sertipikat tanah asli, AJB, identitas penjual dan pembeli, bukti pembayaran pajak seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Penghasilan (PPh), dan dokumen pendukung lainnya.

Setelah berkas diserahkan, petugas akan melakukan verifikasi sebelum pemohon melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Proses selanjutnya adalah pencatatan perubahan data kepemilikan hingga sertipikat resmi atas nama pemilik baru diterbitkan.

ATR/BPN turut mendorong masyarakat untuk memantau proses layanan secara transparan melalui aplikasi “Sentuh Tanahku” maupun situs resmi lembaga tersebut.

Selain itu, pemerintah saat ini juga tengah mengakselerasi program sertipikat elektronik sebagai bagian dari transformasi digital layanan pertanahan. Kebijakan ini diharapkan dapat meminimalkan risiko kehilangan dokumen fisik serta mencegah duplikasi data kepemilikan.

Sejumlah media nasional sebelumnya juga telah mengulas pentingnya proses balik nama sertipikat tanah. Selain untuk tertib administrasi, langkah ini dinilai krusial dalam memberikan kepastian hukum serta melindungi masyarakat dari potensi konflik agraria.

Melalui kampanye ini, ATR/BPN berharap masyarakat semakin sadar untuk tidak menunda pengurusan balik nama sertipikat setelah transaksi jual beli, demi menjamin keamanan aset properti yang dimiliki.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!