EkobisBeritalainnya

Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan, Ini Syarat dan Biayanya

2
×

Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan, Ini Syarat dan Biayanya

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Infobombana.id – Mengurus balik nama sertifikat tanah warisan merupakan langkah penting yang wajib dilakukan ahli waris. Proses ini bertujuan memastikan status kepemilikan tanah sah secara hukum serta tercatat atas nama pemilik baru.

Selain untuk kepastian hukum, balik nama juga menjadi syarat utama jika tanah warisan akan diperjualbelikan. Tanpa proses ini, transaksi berisiko terkendala secara administratif di kemudian hari.

Sebelum mengajukan permohonan, ahli waris perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung. Mengacu pada informasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dokumen yang harus disiapkan antara lain:

  1. Surat keterangan waris dari desa/kelurahan atau kecamatan
  2. Akta kematian dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  3. Bukti pembayaran pajak, meliputi PPh, PBB, dan BPHTB

Adapun proses pengurusan dilakukan di kantor pertanahan setempat dengan melampirkan dokumen berikut:

  1. Surat keterangan waris
  2. Akta kematian
  3. Sertifikat tanah asli
  4. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga ahli waris atau penerima kuasa
  5. Formulir permohonan bermeterai
  6. Surat kuasa (jika dikuasakan)
  7. Akta wasiat notariil (jika ada)
  8. Akta pembagian waris dari notaris (jika dialihkan ke salah satu ahli waris)

Pemohon juga wajib melampirkan bukti pembayaran pajak terbaru, seperti SPPT PBB tahun berjalan, BPHTB, PPh, serta biaya pendaftaran hak.

Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, proses balik nama umumnya dapat diselesaikan dalam waktu sekitar lima hari kerja.

Untuk biaya, besarannya bergantung pada nilai dan luas tanah. Sebagai ilustrasi, tanah seluas 1.000 meter persegi dengan harga Rp5 juta per meter persegi memerlukan biaya sekitar Rp5.050.000.

Masyarakat dapat menghitung estimasi biaya secara mandiri melalui aplikasi “Sentuh Tanahku” atau laman resmi ATR/BPN.

Dengan memahami syarat dan prosedurnya, proses balik nama sertifikat tanah warisan diharapkan dapat berjalan lebih cepat dan minim kendala administratif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!