HUKUM

Polres Bombana Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu di Poleang, Satu Sachet Diamankan

115
×

Polres Bombana Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu di Poleang, Satu Sachet Diamankan

Sebarkan artikel ini


Rumbia, Infobombana.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bombana mengamankan seorang pria berinisial AR (50), yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu, Rabu (1/4/2026) sore.

Penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 17.30 Wita di pinggir jalan perumahan, Kelurahan Kastarib, Kecamatan Poleang, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara. Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/GAR/A/08/IV/2026/SPKT.SAT RESNARKOBA/Polres Bombana/Polda Sultra, tertanggal 1 April 2026.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba Polres Bombana langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

“Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan perumahan. Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan,” ujar personel Satresnarkoba dalam keterangan resmi di Humas Polres Bombana, Kamis (2/4/2026).

Pelaku diketahui merupakan warga Kelurahan Boepinang, Kecamatan Poleang. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan aparat kelurahan setempat, polisi menemukan satu sachet plastik bening berukuran kecil berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 0,27 gram di saku celana sebelah kiri pelaku.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku barang haram tersebut rencananya akan digunakan untuk konsumsi pribadi. Namun, polisi juga menduga pelaku berperan sebagai perantara dalam transaksi narkotika jenis sabu.

Selain barang bukti narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang lainnya, di antaranya satu buah alat isap sabu (bong), korek api gas beserta sumbu, microtube, pembungkus rokok, kantong serut berbahan kulit warna hitam, serta satu unit telepon genggam.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bombana untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam ketentuan perundang-undangan terbaru, serta pasal terkait dalam KUHP yang berlaku.

Polres Bombana mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing guna mendukung pemberantasan narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!