
Rumbia, Infobombana.id · Dinas Kesehatan Kabupaten Bombana akhirnya buka suara terkait polemik pelayanan pasien gawat darurat di Puskesmas Rarowatu yang menjadi sorotan publik beberapa hari terakhir.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Bombana, Patnia Tirinambo, menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga pasien atas ketidaknyamanan yang terjadi. Ia menegaskan, pihaknya memahami situasi darurat yang dihadapi keluarga saat mencari pertolongan medis.
“Kami menyampaikan simpati dan permohonan maaf yang mendalam kepada keluarga pasien atas situasi yang dialami,” kata Patnia dalam keterangan resmi, Senin (5/4/2026).
Namun, Dinkes juga meluruskan bahwa Puskesmas Rarowatu berstatus sebagai puskesmas non-rawat inap, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan puskesmas.
Dengan status tersebut, layanan puskesmas memiliki jam operasional terbatas dan tidak disiapkan untuk pelayanan rawat inap selama 24 jam.
Meski begitu, Patnia menegaskan bahwa dalam kondisi gawat darurat, petugas tetap memiliki kewajiban memberikan pertolongan pertama atau stabilisasi sebelum pasien dirujuk ke fasilitas kesehatan yang lebih lengkap.
“Menolak pasien gawat darurat secara regulasi tidak dibenarkan. Yang harus dilakukan adalah stabilisasi awal, lalu segera dirujuk,” ujarnya.
Evaluasi dan Audit Internal
Dinas Kesehatan Bombana mengakui adanya kendala di lapangan, terutama terkait koordinasi dan kehadiran petugas saat kejadian berlangsung.
Saat ini, tim internal tengah melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk pemeriksaan disiplin terhadap manajemen Puskesmas Rarowatu.
“Kami tidak menoleransi segala bentuk kelalaian prosedur. Jika ditemukan pelanggaran, akan diberikan sanksi tegas, termasuk evaluasi jabatan,” tegas Patnia.
Selain itu, pihaknya juga telah melayangkan teguran tertulis kepada kepala puskesmas dan tengah melakukan penilaian kinerja lebih lanjut.
Selain itu, menanggapi keluhan terkait ambulans yang tidak siaga, Dinkes menjelaskan bahwa pada puskesmas non-rawat inap, fungsi ambulans lebih difokuskan sebagai ambulans transportasi, bukan layanan gawat darurat 24 jam seperti di rumah sakit umum daerah (RSUD) .
Baca juga:
Puskesmas Rarowatu Disorot, Pasien Patah Tulang Tak Ditangani karena Tak Ada Tenaga Medis
Namun demikian, kesiapan pengemudi dan respons layanan tetap menjadi tanggung jawab manajemen puskesmas.
“Jika ada hambatan dalam akses ambulans, itu merupakan pelanggaran SOP dan akan kami tindak,” kata Patnia.
Perbaikan Sistem Layanan
Dinas Kesehatan juga menyoroti bahwa persoalan utama dalam kasus ini bukan pada ketersediaan alat kesehatan, melainkan pada aspek manajemen pelayanan dan respons petugas.
Ke depan, Dinkes berjanji akan memperkuat sistem pengawasan, termasuk mengaktifkan layanan siaga berbasis telepon (on-call) bagi petugas di wilayah kerja puskesmas.
Masyarakat juga diimbau untuk segera menghubungi fasilitas kesehatan yang siaga 24 jam, seperti rumah sakit atau puskesmas rawat inap, jika menghadapi kondisi darurat di luar jam operasional puskesmas non-rawat inap.
“Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama kami. Kami berkomitmen untuk terus berbenah,” tutupnya.














