EkobisBirokrasi

ATR/BPN Edukasi Cara Mengurus Sertipikat Tanah Hilang

6
×

ATR/BPN Edukasi Cara Mengurus Sertipikat Tanah Hilang

Sebarkan artikel ini

Rumbia, Infobombana.id— Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali mengedukasi masyarakat melalui infografis di media sosial Instagram terkait pentingnya menjaga sertipikat tanah serta tata cara mengurus sertipikat pengganti apabila dokumen tersebut hilang.

Dalam unggahan bertajuk “Cara Urus Sertipikat Pengganti Karena Hilang”, ATR/BPN menegaskan bahwa sertipikat tanah bukan sekadar lembaran dokumen biasa, melainkan bukti sah hak kepemilikan atas tanah yang memiliki kekuatan hukum.

Melalui infografis itu, ATR/BPN juga mengingatkan bahwa hilangnya sertipikat dapat menimbulkan risiko panjang bagi pemilik tanah. Sejumlah penyebab kehilangan yang sering terjadi di antaranya akibat banjir, kebakaran, maupun ketidakhati-hatian dalam menyimpan dokumen.

Karena itu, ATR/BPN mendorong masyarakat mulai beralih menggunakan Sertipikat Elektronik yang dinilai lebih aman dan praktis. Sertipikat elektronik disebut memiliki sejumlah keunggulan, seperti meminimalkan risiko kehilangan, memberikan perlindungan data yang lebih baik, serta memudahkan akses dokumen pertanahan.

Dalam infografis tersebut, ATR/BPN turut menjelaskan alur pengurusan sertipikat pengganti bagi masyarakat yang kehilangan dokumen tanahnya.

Pemohon diminta terlebih dahulu membuat Surat Tanda Lapor Kehilangan dari kantor kepolisian setempat. Setelah itu, pemohon dapat mendatangi Kantor Pertanahan dengan membawa sejumlah persyaratan administrasi.

Beberapa dokumen yang wajib dilengkapi antara lain formulir permohonan yang telah diisi, fotokopi identitas diri berupa KTP dan Kartu Keluarga, surat kuasa apabila pengurusan dikuasakan, hingga surat pernyataan di bawah sumpah dari pemegang hak atau pihak yang kehilangan sertipikat.

ATR/BPN juga menyebut pemohon perlu melampirkan fotokopi sertipikat apabila masih tersedia, serta melakukan pengumuman kehilangan melalui surat kabar sebagai bagian dari prosedur penerbitan sertipikat pengganti.

Melalui edukasi digital tersebut, ATR/BPN berharap masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga dokumen pertanahan sekaligus memanfaatkan layanan Sertipikat Elektronik sebagai bentuk perlindungan aset di era digital.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!