
Jakarta, Infobombana.id – Banyak pemilik tanah menganggap urusan dengan bank telah selesai setelah kredit lunas. Namun, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan bahwa masih ada satu tahapan penting yang tidak boleh diabaikan, yakni pengurusan roya atau penghapusan Hak Tanggungan (HT) dari sertipikat tanah.
Melalui kampanye edukasi yang disampaikan kepada masyarakat, ATR/BPN menegaskan bahwa sertipikat yang masih memuat catatan Hak Tanggungan harus terlebih dahulu dilakukan roya meskipun seluruh kewajiban kredit telah dilunasi.
Direktur terkait di lingkungan ATR/BPN menjelaskan, roya merupakan proses administratif untuk menghapus status jaminan utang yang sebelumnya melekat pada sertipikat tanah. Langkah tersebut penting agar data pertanahan yang tercatat dalam sistem menjadi mutakhir dan sesuai dengan kondisi hukum terkini.
“Kalau sertipikat masih memiliki catatan Hak Tanggungan yang utangnya telah lunas, royakan terlebih dahulu agar data pertanahan terbarui dalam sistem,” demikian pesan yang disampaikan ATR/BPN dalam materi sosialisasinya.
Pembaruan data ini menjadi semakin penting di tengah transformasi layanan pertanahan menuju sistem digital dan penerapan sertipikat elektronik. ATR/BPN menjelaskan, bagi masyarakat yang masih memiliki sertipikat analog dan ingin mengalihmediakannya menjadi sertipikat elektronik, proses roya harus diselesaikan terlebih dahulu apabila masih terdapat catatan Hak Tanggungan.
Dengan kata lain, sertipikat analog yang masih dibebani catatan HT tidak dapat langsung dialihkan ke bentuk elektronik sebelum status jaminannya dihapus melalui mekanisme roya.
Untuk mengurus roya, pemohon terlebih dahulu harus memperoleh surat roya atau surat keterangan pelunasan utang dari pihak kreditur, biasanya bank. Setelah itu, pemohon dapat mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan setempat dengan melengkapi sejumlah dokumen persyaratan.
Dokumen yang diperlukan antara lain formulir permohonan, identitas diri, fotokopi KTP dan Kartu Keluarga, sertipikat tanah, sertipikat Hak Tanggungan atau dokumen penggantinya apabila hilang, surat roya dari kreditur, serta dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain untuk memastikan kepastian hukum atas tanah, penyelesaian roya juga mempermudah masyarakat ketika akan mengakses berbagai layanan pertanahan lanjutan, termasuk pemeliharaan data maupun transformasi sertipikat menjadi format elektronik.
Melalui sosialisasi tersebut, ATR/BPN berharap masyarakat tidak hanya fokus pada pelunasan kredit, tetapi juga memastikan seluruh aspek administrasi pertanahan telah diselesaikan secara tuntas. Dengan demikian, data kepemilikan tanah yang tercatat di sistem pertanahan nasional dapat tetap akurat, mutakhir, dan memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi pemegang hak.















